Tarif Pajak Motor Suzuki Smash Tahun 2006 Sampai 2023

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Suzuki Smash wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Suzuki Smash adalah paling sedikit Rp. 74.000 dan paling mahal adalah Rp. 238.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor Suzuki Smash ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor Suzuki Smash itu sendiri.

Sehingga Motor Suzuki Smash keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Suzuki Smash keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Suzuki Smash

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Suzuki Smash berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Suzuki Smash
Model Suzuki Smash Tahun Pembuatan Tarif Pajak
Smash 110 D SCD K6 2006 74.000
Smash 110 D SD K6 2006 66.000
Smash 110 D D 2007 76.000
Smash 110 D SCD K6 2007 76.000
Smash 110 D SD K6 2007 76.000
Smash 110 D D 2008 84.000
Smash 110 D SCD K6 2008 84.000
Smash 110 D SD K6 2008 84.000
Smash 110 D D 2009 90.000
Smash 110 D SCD K6 2009 90.000
Smash 110 D SD K6 2009 90.000
Smash 110 D SCD K6 2010 94.000
Smash 110 D SD K6 2010 92.000
Smash All New 110 D 2010 90.000
Smash All New 110 SCD 2010 90.000
Smash All New 110 SD 2010 90.000
Smash All New 110 D 2011 94.000
Smash All New 110 SCD 2011 94.000
Smash All New 110 SD 2011 94.000
Smash All New 110 D 2012 96.000
Smash All New 110 SCD 2012 96.000
Smash All New 110 SD 2012 96.000
Smash New 110 LAZ 2012 110.000
Smash New 110 LB 2012 116.000
Smash New 110 LE 2012 118.000
Smash All New 110 D 2013 106.000
Smash All New 110 SCD 2013 106.000
Smash All New 110 SD 2013 106.000
Smash New 110 LAZ 2013 124.000
Smash New 110 LB 2013 130.000
Smash New 110 LE 2013 136.000
Smash All New 110 D 2014 128.000
Smash All New 110 SCD 2014 132.000
Smash All New 110 SD 2014 140.000
Smash New 110 LAZ 2014 138.000
Smash New 110 LB 2014 146.000
Smash New 110 LE 2014 152.000
Smash All New 110 D 2015 148.000
Smash All New 110 SCD 2015 154.000
Smash All New 110 SD 2015 162.000
Smash New 110 LAZ 2015 160.000
Smash New 110 LB 2015 170.000
Smash New 110 LE 2015 176.000
Smash All New 110 D 2016 166.000
Smash All New 110 SCD 2016 174.000
Smash All New 110 SD 2016 182.000
Smash New 110 LAZ 2016 180.000
Smash New 110 LB 2016 192.000
Smash New 110 LE 2016 198.000
Smash New 110 LAZ 2017 182.000
Smash New 110 LB 2017 194.000
Smash New 110 LE 2017 200.000
Smash New 110 LB 2018 214.000
Smash New 110 LE 2018 228.000
Smash New 110 LB 2019 208.000
Smash New 110 LE 2019 222.000
Smash New 110 LB 2020 226.000
Smash New 110 LE 2020 238.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Suzuki Smash

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Suzuki Smash

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Suzuki Smash. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *