Tarif Pajak Motor Yamaha Jupiter MX Tahun 2005 Sampai 2023

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Yamaha Jupiter MX wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Yamaha Jupiter MX adalah paling sedikit Rp. 68.000 dan paling mahal adalah Rp. 346.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor Yamaha Jupiter MX ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor Yamaha Jupiter MX itu sendiri.

Sehingga Motor Yamaha Jupiter MX keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Yamaha Jupiter MX keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Yamaha Jupiter MX

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Yamaha Jupiter MX berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Yamaha Jupiter MX
Model Yamaha Jupiter MX Tahun Pembuatan Tarif Pajak
JUPITER MX 1 S7 old 2005 68.000
JUPITER MX 1 S7 2006 74.000
JUPITER MX 2S6 2006 74.000
JUPITER MX 1 S7 2007 78.000
JUPITER MX 2S6 2007 78.000
JUPITER MX 1 S7 2008 88.000
JUPITER MX 2S6 2008 88.000
JUPITER MX 1 S7 2009 98.000
JUPITER MX 2S6 2009 98.000
Jupiter MX (T135SEC) 2010 130.000
JUPITER MX 1 S7 2010 126.000
JUPITER MX 2S6 2010 126.000
Jupiter MX HC MT 2010 122.000
Jupiter MX (T135SEC) 2011 140.000
Jupiter MX HC MT 2011 132.000
Jupiter MX (T135SEC) 2012 152.000
Jupiter MX HC MT 2012 142.000
Jupiter MX (T135SEC) 2013 162.000
Jupiter MX HC MT 2013 152.000
Jupiter MX (T135SEC) 2014 174.000
Jupiter MX HC MT 2014 162.000
Jupiter MX 2015 194.000
Jupiter MX (T135SEC) 2015 194.000
Jupiter MX FI 2015 242.000
Jupiter MX HC MT 2015 182.000
Jupiter MX FI 2016 274.000
Jupiter MX FI 2017 290.000
Jupiter MX FI 2018 332.000
Jupiter MX FI R MT 2018 344.000
Jupiter MX FI 2019 346.000
Jupiter MX FI R MT 2019 346.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Yamaha Jupiter MX

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Yamaha Jupiter MX

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Yamaha Jupiter MX. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *