Prosedur dan Biaya untuk Mengurus Pembuatan STNK Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor dan harus selalu dibawa pada saat berkendara. Di dalam STNK ini memuat informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dan STNK merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.

Dan memiliki fungsi untuk mengetahui identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi kepemilikan, serta masa berlaku 5 tahun kendaraan tersebut, serta untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan atau masa berlaku 1 tahun kendaraan.

Mengingat pentingnya STNK tersebut, maka saat Anda mengalami kehilangan dokumen tersebut maka Anda harus segera mengikuti prosedur yang berlaku agar Anda bisa mendapatkan surat duplikat yang bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Karena masalah kehilangan ini memang tidak dapat dihindari, entah Anda lupa meletakkan STNK tersebut, atau memang hilang karena terjatuh dan ketidak sengajaan lainnya.

Prosedur Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK yang hilang, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke Kantor Polisi (Polres atau Polsek) terdekat untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Surat keterangan kehilangan dari Kantor Polisi tersebut harus Anda bawa ke Kantor SAMSAT untuk proses pembuatan STNK baru yang menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

a. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
b. Fotokopi STNK yang hilang
c. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
d. BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Pastikan Anda telah mengantongi surat keterangan kehilangan STNK dan mempersiapkan kelengkapan persyaratan administratif yang telah disebutkan di atas.

Selanjutnya silakan datang ke Kantor SAMSAT untuk proses selanjutnya dalam hal ini penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Prosedur Mengurus STNK Hilang di Kantor SAMSAT

Setelah Anda mengurus kelengkapan dokumen untuk selanjutnya diproses di Kantor Samsat, berikut langkah-langkah yang perlu Anda tempuh sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian:

1. Cek Fisik Kendaraan

Ketika Anda mendatangi Kantor SAMSAT, maka akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan. Setelah pengecekan seslesai, jangan lupa untuk foto copy hasil tes fisik tersebut.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Pastikan Anda mengisi data diri di formulir pendaftaran ini secara lengkap dan sebenar-benarnya.

3. Mengurus Cek Blokir

Cek blokir ini ini perlu dilakukan untuk mengecek keabsahan dari STNK milik Anda. Apakah surat Anda sedang dalam pencarian atau diblokir oleh institusi tertentu.

4. Mengurus Pembuatan STNK Baru

Setelah Anda mengurus cek blokir, silakan menuju ke bagian loket untuk menyerahkan beberapa persyaratan seperti data diri dan surat keterangan kehilangan STNK.

5. Membayar Pajak Motor dan Pembuatan STNK Baru

Apabila pengendara belum membayar pajak tahunan, sebaiknya melakukan pembayaran terlebih dahulu. Namun, jika Anda sudah membayarnya, maka Anda bisa langsung membayar biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru.

6. Mengambil STNK dan SKPD

Anda perlu menunggu antrian dalam mengambil STNK dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), pembuatan STNK selesai.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus biaya STNK hilang, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 berikut biaya untuk mengurus STNK yang hilang:

  • Jenis Kendaraan Roda 2, Roda 3, Angkutan Umum : Rp50.000
  • Jenis Kendaraan Roda 4 : Rp75.000
  • Jenis Kendaraan Pengesahan STNK : Gratis

Demikian artikel mengenai Prosedur dan Biaya untuk Mengurus Pembuatan STNK Hilang. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *