Cara Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga yang dikeluarkan oleh dealer yang bisa dibeli secara OTR (on the road) oleh pembeli sebelum pajak. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sangat berpengaruh terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus Anda bayar tahunan dan lima tahun sekali, sehingga penting untuk Anda ketahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari kendaraan yang Anda miliki.

Sekedar untuk referensi harga beli/harga jual kendaraan, atau memang untuk membuat pertimbangan saat akan membeli kendaraan dalam hal pajak yang nantinya harus Anda bayar, atau untuk mengetahui tarif pajak yang harus Anda bayar atas kendaraan yang Anda miliki.

Cara Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Tidak semua daerah sudah tersedia layanan cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ini, adapun berikut langkah-langkah untuk cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk wilayah Jakarta dan beberapa wilayah di sekitarnya:

  1. Kunjungi link berikut https://samsat-pkb.jakarta.go.id/info_njkb
  2. Masukkan jenis kendaraan yang Anda inginkan
  3. Masukkan tahun produksi kendaraan
  4. Masukkan merek kendaraan
  5. Selanjutnya, klik proses.

Anda akan dibawa ke sebuah halaman berisi daftar nilai jual kendaraan bermotor sesuai tahun dan merek yang telah Anda isi sebelumnya. Dan jika Anda tinggal di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Anda bisa mengakses link berikut ini:

  • Cek NJKB Jawa Barat
    Klik link berikut: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Cek NJKB Jawa Tengah
    Klik link berikut: https://bppd.jatengprov.go.id/info-nilai-jual-kendaraan-2/
  • Cek NJKB Jawa Timur
    Klik link berikut: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_njkb

Silakan dapatkan informasi mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan langkah yang secara garis besar sama saja dengan cara cek NJKB di Jakarta, kalaupun terdapat perbedaan Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang ditampilkan pada halaman tersebut.

NJKB Untuk Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Seperti yang telah disebutkan di atas, biasanya orang mencari tahu mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ini, salah satunya yakni untuk mengecek pajak dari sepeda motor atau mobil miliknya.

Berdasarkan Undang-Undang mengenai pajak, tarif pajak sepeda motor adalah 2% dari NJKB untuk sepeda motor pertama, dan 2,5% untuk motor kedua, dan terus meningkat 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan.

Sedangkan untuk mobil pajaknya adalah 1,5% dari NJKB untuk mobil pertama, dan 2% untuk mobil kedua, dan terus meningkat 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan. Dan baik mobil maupun motor keduanya dikenakan tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil per tahunnya.

Pajak kendaraan itu sendiri dibayar secara tahunan dan juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna membuat STNK Anda tetap berlaku. Dan pada setiap model mobil atau motor memiliki tarif pajak yang tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan begitu secara umum kendaraan bermotor keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada kendaraan bermotor keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya pun juga berbeda.

Demikian artikel Info Nilai Jual Kendaraan Bermotor wilayah: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *