Tarif Pajak Motor Suzuki Shogun Tahun 2005 Sampai 2015

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Suzuki Shogun wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Suzuki Shogun adalah paling sedikit Rp. 70.000 dan paling mahal adalah Rp. 202.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor Suzuki Shogun ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor Suzuki Shogun itu sendiri.

Sehingga Motor Suzuki Shogun keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Suzuki Shogun keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Suzuki Shogun

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Suzuki Shogun berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Suzuki Shogun
Model Suzuki Shogun Tahun Pembuatan Tarif Pajak
Shogun 110 2005 70.000
Shogun 110 XCD 2005 70.000
Shogun 110 XCSD 2005 70.000
Shogun 125 XRM 2005 72.000
Shogun 125 XSD 2005 72.000
Shogun 110 2006 72.000
Shogun 110 XCD 2006 72.000
Shogun 110 XCSD 2006 72.000
Shogun 125 XRM 2006 74.000
Shogun 125 XSD 2006 74.000
Shogun 110 2007 74.000
Shogun 110 XCD 2007 74.000
Shogun 110 XCSD 2007 74.000
Shogun 125 XRM 2007 76.000
Shogun 125 XSD 2007 76.000
Shogun New 125 RCD 2007 76.000
Shogun New 125 RCMD 2007 76.000
Shogun New 125 SD 2007 76.000
Shogun 110 2008 82.000
Shogun 110 XCD 2008 82.000
Shogun 110 XCSD 2008 82.000
Shogun 125 XRM 2008 84.000
Shogun 125 XSD 2008 84.000
Shogun New 125 RCD 2008 84.000
Shogun New 125 RCDF 2008 84.000
Shogun New 125 RCMD 2008 84.000
Shogun New 125 SD 2008 84.000
Shogun New 125 RCD 2009 88.000
Shogun New 125 RCDF 2009 88.000
Shogun New 125 RCMD 2009 88.000
Shogun New 125 SD 2009 88.000
Shogun New 125 RCD 2010 94.000
Shogun New 125 RCDF 2010 94.000
Shogun New 125 RCMD 2010 94.000
Shogun New 125 SCD 2010 94.000
Shogun New 125 SD 2010 94.000
Shogun New 125 RCD 2011 98.000
Shogun New 125 RCMD 2011 98.000
Shogun New 125 SCD 2011 98.000
Shogun New 125 SD 2011 98.000
Shogun New 125 RCD 2012 106.000
Shogun New 125 RCMD 2012 106.000
Shogun New 125 SCD 2012 106.000
Shogun New 125 SD 2012 106.000
Shogun New 125 RCD 2013 142.000
Shogun New 125 RCMD 2013 142.000
Shogun New 125 SCD 2013 142.000
Shogun New 125 SD 2013 142.000
Shogun New 125 RCD 2014 176.000
Shogun New 125 RCMD 2014 176.000
Shogun New 125 RCMDZ 2014 176.000
Shogun New 125 SCD 2014 176.000
Shogun New 125 RCD 2015 202.000
Shogun New 125 RCMD 2015 202.000
Shogun New 125 RCMDZ 2015 202.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Suzuki Shogun

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Suzuki Shogun

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Suzuki Shogun. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *