Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Kuda Tahun 1997 Sampai 2006

Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Kuda
Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Kuda

Mobil Mitsubishi Kuda menjadi salah satu mobil yang banyak diminati karena ukuran serta desainnya, namun Anda perlu memerhatikan pajak yang perlu Anda tanggung saat memiliki mobil Mitsubishi Kuda ini.

Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan dan juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna membuat STNK Anda tetap berlaku.

Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil per tahunnya.

Pada setiap model mobil Mitsubishi Kuda itu sendiri memiliki tarif pajak yang tentu saja berbeda- beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan begitu Mitsubishi Kuda keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Mitsubishi Kuda keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya pun juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Kuda

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Mitsubishi Kuda berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Kuda 1997 - 2006
Model Mitsubishi Kuda Tahun Pajak
KUDA MT 1997 1.240.000
KUDA GL 1998 800.000
KUDA GLX 1.6 1998 920.000
KUDA GLS 1.6 1998 940.000
KUDA PL 1.6 1998 1.340.000
KUDA GL 1999 860.000
KUDA GLX 1.6 1999 940.000
KUDA GL DIS 1999 960.000
KUDA GLS 1.6 1999 1.060.000
KUDA GLX 2.4 1999 1.140.000
KUDA GLS 2.4 1999 1.200.000
KUDA PL DIS 1999 1.220.000
KUDA PL 1.6 1999 1.420.000
KUDA GLS 1999 1.540.000
KUDA GL 2000 960.000
KUDA GLX 1.6 2000 1.100.000
KUDA GL DIS 2000 1.140.000
KUDA GLS 1.6 2000 1.200.000
KUDA GLX 2.4 2000 1.280.000
KUDA GLS 2.4 2000 1.400.000
KUDA PL DIS 2000 1.500.000
KUDA PL GRANDIA 2000 1.500.000
KUDA PL 1.6 2000 1.520.000
KUDA PL 2000 1.580.000
KUDA GL 2001 1.100.000
KUDA GL DIS 2001 1.200.000
KUDA GLX 1.6 2001 1.220.000
KUDA GLS 1.6 2001 1.320.000
KUDA GLX 2.4 2001 1.360.000
KUDA GLS 2.4 2001 1.480.000
KUDA GLS 2001 1.560.000
KUDA MT 2001 1.560.000
KUDA PL 1.6 2001 1.580.000
KUDA PL DIS 2001 1.580.000
KUDA PL MT 2001 1.620.000
KUDA PL MT 2001 1.640.000
KUDA PL AT 2001 1.740.000
KUDA GL 2002 1.200.000
KUDA GLX 1.6 2002 1.280.000
KUDA GL DIS 2002 1.280.000
KUDA GLS 1.6 2002 1.360.000
KUDA GLX 2.4 2002 1.480.000
KUDA GLS 2002 1.580.000
KUDA MT 2002 1.580.000
KUDA GLS 2.4 2002 1.580.000
KUDA PL 1.6 2002 1.660.000
KUDA PL DIS 2002 1.680.000
KUDA PL MT 2002 1.700.000
KUDA PL 2002 1.720.000
KUDA PL AT 2002 1.840.000
KUDA 2003 1.300.000
KUDA GLX 1.6 2003 1.300.000
KUDA GLS 1.6 2003 1.400.000
KUDA GLX 2.4 2003 1.520.000
KUDA MT 2003 1.640.000
KUDA GLS 2.4 2003 1.640.000
KUDA GLS 2003 1.660.000
KUDA PL 1.6 2003 1.760.000
KUDA PL DIS 2003 1.760.000
KUDA PL MT 2003 1.800.000
KUDA PL AT 2003 1.940.000
KUDA VA1PL/GRANDIAMT 2004 1.220.000
KUDA GL 2004 1.220.000
KUDA GLX 1.6 2004 1.480.000
KUDA GLS 1.6 2004 1.600.000
KUDA GLX 2.4 2004 1.620.000
KUDA MT 2004 1.760.000
KUDA GLS 2.4 2004 1.760.000
KUDA GLS 2004 1.780.000
KUDA PL 1.6 2004 1.860.000
KUDA PL MT 2004 1.900.000
KUDA PL DIS 2004 1.900.000
KUDA PL 2004 1.900.000
KUDA PL AT 2004 2.020.000
KUDA GLX 1.6 2005 1.580.000
KUDA GLS 1.6 2005 1.720.000
KUDA GLX 2.4 2005 1.760.000
KUDA MT 2005 1.900.000
KUDA GLS 2.4 2005 1.900.000
KUDA GLS 2005 1.920.000
KUDA PL DIS 2005 1.960.000
KUDA PL 1.6 2005 1.980.000
KUDA PL MT 2005 1.980.000
KUDA PL AT 2005 2.140.000
KUDA GLX 1.6 2006 1.680.000
KUDA GLS 1.6 2006 1.860.000
KUDA GLX 2.4 2006 1.900.000
KUDA GLS 2006 1.980.000
KUDA GLS 2.4 2006 1.980.000
KUDA PL DIS 2006 2.000.000
KUDA PL 1.6 2006 2.100.000
KUDA PL AT 2006 2.280.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil Mitsubishi Kuda.

Rumus yang dipakai untuk menghitung besaran pajak Mitsubishi Kuda ini adalah (1,5% x NJKB) + SWDKLLJ.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Mobil Mitsubishi Kuda

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru. Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

Penerbitan STNK : Rp. 200.000
Penerbitan TNKB : Rp. 100.000
Penerbitan BPKB : Rp. 375.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 718.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis mobil Mitsubishi Kuda yang Anda miliki. Dan untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa langsung datang ke Kantor Samsat.

Denda Pajak Mobil Mitsubishi Kuda

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Berikut contohnya:

Misal Fajar belum membayar pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD selama 7 bulan, maka diketahui:

PKB = 2.220.000
SWDKLLJ = 143.000
Tunggakan = 7 bulan

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2.220.000 + 143.000 x 25% x 7/12 = 2.240.854

Kemudian jumlah denda tersebut ditambah PKB dan SWDKLLJ
2.240.854 + 2.220.000 + 143.000 = 4.603.854

Jadi, Fajar harus membayar denda pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD yang telah menunggak selama 7 bulan sejumlah 4.603.854

Dan saat Anda tidak membayar dalam kurun waktu yang lebih lama, artinya denda yang harus Anda bayar juga semakin besar. Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Kuda. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *