Terkadang, status faktur pajak pengganti reject akan muncul dan acap kali membuat penggunanya merasa kebingungan. Sebab sesuai dengan namanya, faktur pajak ini berfungsi sebagai pembetulan atas kesalahan pada faktur pajak sebelumnya.
Ada beberapa penyebab kemunculan status faktur pajak pengganti reject seperti:
- Faktur pajak tidak valid, disebabkan pengguna aplikasi e-faktur melakukan kesalahan ketika melakukan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengguna e-faktur menginput faktur pajak normal atau faktur pajak yang sebelumnya salah ketika akan melakukan input faktur pajak pengganti.
- Pengguna e-faktur salah melakukan penginputan terkait tanggal faktur pajak pengganti.
Pada ketiga kejadian yang sudah dijelaskan diatas, masing-masingnya memiliki kode error yang kemudian bisa ditelaah oleh pengguna e-faktur dalam melakukan koreksi. Adapun kode Faktur pajak pengganti reject beserta solusinya adalah sebagai berikut:
1). ETAX-22002, dimana nomor pengganti sudah ada ataupun nomor faktur yang akan diganti belum terupload. Untuk mengatasi hal ini, pengguna harus menghapus pajak masukan normal. Namun jika faktur pajak masukan normal sudah terlanjur upload, buatlah database baru dan kemudian menyesuaikan faktur-faktur pajak. Meliputi faktur pajak masukan, dokumen lain dan juga retur. Hingga Anda bisa menginput faktur pajak masukan pengganti yang terakhir.
2). ETAX-20017, terjadi ketika tanggal faktur pengganti tidak boleh kurang dari faktur pajak. Permasalahan kode ETAX-20017 ini bisa diatasi dengan memastikan kembali bahwa tanggal faktur pajak pengganti tidak salah atau tidak kurang dari tanggal faktur pajak normal. Misalkan tanggal faktur pajak normal tertanggal 20 Januari 2021, maka faktur pajak pengganti yang diinput tidak boleh kurang dari tanggal faktur pajak normal.
3). ETAXSERVICE-20027, keadaan dimana faktur tidak valid terkait NPWP lawan transaksi faktur pengganti harus sama dengan faktur normal. Solusi jika salah menginput NPWP lawan transaksi bukanlah membuat faktur pajak pengganti. Sebab hanya arena akan muncul status yang menunjukkan faktur pajak pengganti reject. Pembatalan faktur pajak adalah tindakan yang tepat untuk Anda lakukan. Dimana setelah membatalkan faktur pajak, pengguna e-faktur baru bisa membuat faktur pajak baru dengan nomor faktur yang baru pula.
Lantas berangkat dari penyebab kemunculan dan kode pajak pengganti beserta solusinya masing-masing yang sudah diaparkan, aka nada pertanyaan lainnya. Yaitu, cara menghindari kemunculan status faktur pajak penggantinya.
Nah, agar tidak terjebak dengan kondisi ini secara berulang ada hal yang harus Anda perhatikan. Seperti memantau informasi-informasi yang dibagikan oleh DJP lewat media sosial sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur.
Sebab, dengan memantau informasi atau mencari tahu sendiri lewat media sosial DJP yang senantiasa diperbaharui pengguna akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Maka, Anda bisa memanfaatkan aplikasi e-Faktur dengan maksimal tanpa kena status faktur pajak reject.
Melalui kasus terjadinya faktur pajak pengganti reject yang sudah disajikan diatas, memungkinkan pengguna untuk mengetahu tindakan yang bisa dilakukan. Namun pada hakikatnya, faktur pajak pengganti reject tak hanya sebatas pada tiga kesalahan yang sudah ditulis.
Masih banyak penyebab faktur pengganti reject atau ditolak adalah karena terjadinya error atau kesalahan umum. Salah satunya ialah koneksi internet yang tiba-tiba tidak stabil. Tentu cara mengatasinya adalah menyiapkan situasi dan kondisi dengan fasilitas memadai ketika hendak menggunakan aplikasi e-Faktur.
Demikian ulasan kami mengenai penyebab kemunculan dan kode pajak pengganti hingga solusinya. Semoga ulasan kami membantu Anda tetap memperoleh kemudahan dengan memanfaatkan aplikasi e-Faktur. Terimakasih sudah singgah!