Nota Kredit & Nota Debit dalam Administrasi Faktur Pajak

Sebelum masuk dalam inti artikel kali ini, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai pengertiannya. Berangat dari nota yang merupakan bukti transaksi pembelian atau penjualan barang yang dilakukan secara tunai.

Nota dibuat sebanyak dua rangkap, dimana salinan lembar pertama akan diserahkan kepada pembeli dan lembaran kedua disimpan penjual untuk arsip laporan keuangan perusahaan.

Nota sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu nota debit dan nota kredit dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut:

1). Nota debit

Nota jenis debit merupakan bukti transaksi atas kegiatan pengiriman kembali barang yang telah dibeli. Dengan kriteria khusus sebagian barang dikembalikan akibat pesanan yang tidak sesuai, rusak ataupun cacat. Maka barang yang dikembalikan tersebut harus melampirkan nota debit yang dibuat oleh pembeli yang ditujukan kepada penjual.

2). Nota kredit

Nota jenis kredit merupakan bukti penerimaan barang yang sudah dijual dengan cara kredit. Maka barang cacat atau rusak yang diterima oleh pembeli dan kemudian dikembalikan beserta nota debit, bisa ditanggapi dengan nota kredit.

Nota kredit juga diartikan sebagai pengurangan harga faktur atas ketidaksesuaian pesanan terkait. Dimana nota kredit berisikan nomor nota, alamat perusahaan, tanggal transaksi, nama dan alamat pembeli, total harga serta nama penjual

Faktur dan Nota acap kali diartikan sama, padahal sebenarnya terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya dengan detail sebagai berikut:

  • Faktur merupakan bukti transaksi dalam bentuk kredit yang disususn 3 rangkap. Dimana lembar pertama untuk pembeli, lembar kedua untuk penjual dan lembar ketiga untuk disimpan dalam buku faktur.
  • Nota merupakan bukti transaksi jual-beli yang dilakukan secara tunai yang disusun 2 rangkap. Dimana lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk penjual.

Bicara soal perpajakan, ada dua hal yang berhubungan dengan nota debit dan nota kredit yaitu:

1). Ketika adanya revisi/penurunan nominal harga penjualan

Hal ini biasanya terjadi ketika melakukan retur pembelian, dimana pembeli harus menerbitkan nota debit dan retur pembelian kepada penjual. Agar kemudian penjual menerbitkan nota kredit yang dibutuhkan.

2). Ketika merevisi atau menurunkan nominal harga penjualan

Hal ini biasanya terjadi dalam keadaan invoice karena adanya pembatalan, ketidaksesuaian barang atau alasan lain. Dimana sebelumnya pembeli dan penjual juga sudah melakukan kesepakatan, ditandai dengan pembeli menerbitkan nota debit dan penjual menerbitkan nota kredit.

Hal yang selanjutnya krusial untuk dilakukan penjual ialah menerbitkan faktur pajak pengganti atau faktur pajak batal tergantung bagaimana kasus yang dihadapi. Lalu, yang perlu dingat selanjutnya adalah poin yang terdapat pada Nota Debit dan Nota Kredit. Walaupun sebenarnya dokumen nota debit dan nota kredit tidaklah memiliki template yang pasti dan tetap.

Biasanya pembuatan dokumen tersebut akan disesuaikan dengan masing masing perusahaan yang bersangkutan. Namun tentunya terdapat beberapa hal penting yang harus terpampang dalam nota debit maupun nota kredit. Adapun hal yang harus ada dalam lembar nota debit dan nota kredit sebagai berikut:

Nota debit

  • Nama PKP pembeli
  • Nama PKP penjual
  • Nomor nota kredit
  • Keterangan mengenai jumlah barang yang didebitkan
  • Jenis barang apa saja yang didebitkan
  • Harga per unit barang
  • Total harga keseluruhan barang yang didebitkan
  • Tanggal pembuatan nota debit terkait
  • Nama disertai tanda tangan pembeli

Nota kredit

  • Nama PKP penjual
  • Nama PKP yang akan dituju atau PKP pembeli
  • Nomor nota kredit
  • Tanggal pembuatan nota kredit terkait
  • Keterangan meliputi jumlah barang yang dikreditka
  • Jenis barang apa yang dikreditkan
  • Harga barang yang dihitung per unit
  • Total harga barang yang akan dikreditkan
  • Nama disertai bubuhan tanda tangan penjual

Demikian ulasan kami mengenai Nota Kredit dan Nota Debit dalam administrasi Faktur Pajak, meliputi pengertian secara umum dan penjelasan khusus dalam prihal perpajakan.

Semoga ulasan kami memabntu Anda, khususnya mengurusi prihal perpajakan Anda. Terimakasih sudah singgah dan semoga hari Anda menyenangkan!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *