Apa Itu Pajak Daerah? Ini Penjelasannya

Pajak daerah merupakan sumbangan wajib yang menjadi kewajiban perseorangan atau badan kepada daerah yang tidak langsung dikompensasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran. Definisi ini tertuang dalam “Undang-Undang Perpajakan dan Distribusi Daerah” Nomor 28 Tahun 2009.

Pajak atau sumbangan wajib yang diberikan warga sekitar kepada pemerintah daerah akan digunakan untuk pemerintahan daerah dan kepentingan umum. Contohnya membangun jalan, jembatan, membuka lapangan kerja baru, dan pembangunan lainnya serta kepentingan pemerintah.

Selain pembangunan daerah, perpajakan daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan rencana kerjanya.

Karakteristik Pajak Daerah

Berikut ciri-ciri pajak daerah yang membedakan pajak daerah dengan pajak pusat:

  • Pajak daerah bisa berasal dari pajak daerah atau diserahkan ke pajak pusat daerah sebagai pajak daerah.
  • Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administratif yang dikendalikan.
  • Pajak daerah digunakan untuk mendanai pembangunan dan urusan/belanja daerah.
  • Pajak daerah dipungut sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) dan peraturan perundang-undangan, sehingga pajak tersebut dapat dipungut pada badan perpajakan.
  • Unsur pajak daerah pada dasarnya sama dengan unsur pajak lainnya yaitu subjek pajak daerah, objek pajak daerah dan tarif pajak daerah.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Sama seperti pajak pusat, pajak daerah juga banyak jenisnya. Pajak daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota, dimana setiap bagian memiliki tipenya sendiri-sendiri. Berikut jenis dan penjelasan pajak daerah yang perlu Anda ketahui!

PAJAK PROVINSI

Berikut di bawah ini penjelasan mengenai pajak provinsi, antara lain sebagai berikut.

1). Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas semua kendaraan roda yang digunakan di berbagai jenis jalan (darat dan air). Pajak ini akan dibayar dimuka dan dilunasi selama 12 bulan atau 1 tahun. Standar pengisian kendaraan bermotor berbeda-beda, rinciannya sebagai berikut:

  • Porsi kepemilikan mobil pertama bertambah 2%, dan mobil kedua bertambah 2,5%, selanjutnya kepemilikan masing-masing mobil bertambah 0,5%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan hukum, tarif pajaknya adalah 2%.
  • Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat sebesar 0,20%.
  • Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%.

2). Pajak Hak Milik Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 (Tentang Pengalihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengalihan hak milik kendaraan bermotor tersebut karena adanya kesepakatan dua pihak atau bentukan sepihak atau pengalihan pajak pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor yang jatuh tempo.

Dalam hal ini dimaksudkan untuk penjualan, Pertukaran, hibah, warisan, atau masuk ke dalam entitas bisnis. adapun nilai tukar BNBKB adalah sebagai berikut:

  • Transfer biaya kepemilikan kendaraan bermotor dengan 10% kiriman teratas. Serta penyerahan kedua dan seterusnya adalah 1%.
  • Khusus untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajaknya ditetapkan untuk pengiriman pertama adalah 0,75%. Dilanjutkan dengan pengajuan kedua dan seterusnya adalah 0,075%.

3). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Bahan bakar kendaraan bermotor adalah segala jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan pada kendaraan bermotor. Pajak PBB-KB ini dibebankan untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan bermotor (termasuk bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan di atas air).

Pajak PBB-KB diatur dalam “Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor” No. 10 tahun 2010. Dengan tarif PBB-KB adalah sebagai berikut:

  • Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah 5%.
  • Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor tersebut dapat diubah oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden, antara lain:
    a). Kenaikan harga minyak dunia telah melampaui 130% asumsi harga minyak dunia yang diatur dalam UU APBN tahun ini.
    b). Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (Tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah), harga bahan bakar minyak harus stabil hingga tiga tahun.
  • Jika harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin a kembali normal, Peraturan Presiden tersebut akan dicabut dalam waktu paling lama dua bulan.

4). Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan airtanah adalah kegiatan yang mengekstraksi dan memanfaatkan airtanah melalui penggalian, pengeboran, atau pembangunan bangunan untuk air.

Pendapatan pajak air tanah dengan mencatat peralatan pencatat debit untuk menentukan jumlah air yang diambil dalam kasus pengendalian air tanah dan menerbitkan ketetapan pajak kabupaten. Tarif pajak untuk penambangan dan penggunaan air tanah didasarkan beberapa hal berikut:

  • Dasar perpajakan adalah nilai pembelian air tanah.
  • Nilai air tanah yang dikumpulkan dalam Rupiah sebagai satuan, yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
    a). Jenis sumber air
    b). Lokasi/area dimana sumber air diambil
    c). Tujuan mengambil air atau menggunakan air
    d). Jumlah air yang diambil atau digunakan
    e). Kualitas air
    f). Tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan atau pemanfaatan air.
  • Menghitung nilai perolehan airtanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengalikan jumlah air yang diambil dengan harga dasar air.
  • Hitung harga air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengalikan nilai koefisien air dengan harga air baku.
  • Nilai akses airtanah dan harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan walikota.
  • Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%.
  • Jumlah pokok hutang untuk air tanah dihitung dengan mengalikan harga listrik dengan dasar pengenaan pajak.

PAJAK KABUPATEN/KOTA

Berikut di bawah ini penjelasan mengenai pajak kabupaten/kota, antara lain sebagai berikut.

1). Pajak Hotel

Pajak hotel adalah dana/donasi yang dipungut oleh penyedia layanan akomodasi dengan lebih dari 10 kamar yang disediakan oleh suatu badan usaha. Pajak dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel. Tarif pajak hotel adalah 10% dari jumlah yang harus dibayarkan ke hotel, dan periode pajak hotel adalah 1 bulan.

2). Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas layanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran adalah 10% dari biaya layanan yang disediakan oleh restoran.

3). Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas layanan hiburan, termasuk biaya. Objek pajak hiburan adalah orang yang menyelenggarakan hiburan, dan badan utamanya adalah orang yang menikmati hiburan. Kisaran tarif pajak hiburan adalah 0% -35%, tergantung jenis hiburan yang dinikmati.

4). Pajak Iklan

Pajak Iklan adalah pajak yang dibebankan/dipungut untuk benda, alat, kontrak atau media yang bentuk dan gayanya dimaksudkan untuk digunakan untuk tujuan komersial untuk menarik perhatian publik.

Umumnya iklan ini meliputi papan, baliho, baliho kain, dan sederet lainnya Namun untuk papan reklame pemerintah, iklan melalui Internet, televisi, surat kabar akan dibebaskan dari pajak. Adapun tarif pajak iklan adalah 25% dari nilai sewa iklan.

5). Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan listrik untuk penggunaan pribadi dan sumber lain. Tarif pajak informasi bervariasi sesuai dengan tujuannya.

Tarif pajak atas pajak lampu jalan dibagi 3, yaitu:

  • Tarif pajak penerangan jalan yang disediakan oleh PLN atau non-PLN untuk industri, ekstraksi atau konsumsi minyak dan gas adalah 3%.
  • Berbeda dengan penggunaan atau konsumsi yang disebutkan pada poin pertama, tarif dari PLN atau Pajak Penerangan Jalan Non PLN adalah 2,4%.
  • Gunakan listrik yang dihasilkan sendiri dan tetapkan pajak penerangan jalan sebesar 1,5%.

6). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak yang dikenakan atas ekstraksi mineral bukan logam (seperti asbes, batugamping, batu apung, granit dan sederet lainnya).

Namun, jika dilakukan secara komersial, pajak tidak akan diberlakukan. Tarif pajak berikut untuk pajak mineral bukan logam dan batuan untuk tarif mineral bukan logam adalah 25% dengan asio batuan 20%.

7). Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak yang dipungut atas pembangunan tempat parkir di luar badan jalan raya yang terkait dengan usaha utama atau disimpan sebagai usaha/kendaraan. Tempat parkir kena pajak adalah lahan yang dapat menampung lebih dari 10 kendaraan roda empat atau lebih dari 20 kendaraan roda dua, dan tarif pajaknya adalah 20%.

8). Pajak air tanah

Pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersial dengan tarif pajak air tanah adalah 20%.

9). Pajak Sarang Burung

Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas sarang burung wallet. Dengan tarif pajak untuk sarang burung wallet sendiri adalah 10%.

10). Pajak Tanah dan Konstruksi Perkotaan dan Pedesaan

Pajak tanah dan bangunan perkotaan dan pedesaan adalah pajak yang dikenakan atas tanah atau bangunan yang dimiliki, dikendalikan atau digunakan. Adapun tarif pajak untuk tanah dan konstruksi perkotaan dan pedesaan adalah sebagai berikut:

  • Pajak tanah perkotaan dan pedesaan dan pajak konstruksi kurang dari 1 miliar yuan adalah 0,1%.
  • Pajak tanah dan konstruksi perkotaan dan pedesaan yang melebihi 1 miliar yuan akan dikenakan pajak sebesar 0,2%.
  • Biaya penggunaan yang menyebabkan gangguan terhadap lingkungan akan dikenakan tarif 50%.

11). Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan

Pajak pembelian hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pajak yang dikenakan oleh orang atau badan tertentu atas pembelian tanah dan bangunan. Seperti melalui transaksi jual beli, penukaran, pemberian, warisan dan lainnya. Tarif pajak adalah 5% dari nilai bangunan atau tanah yang dibeli oleh individu atau badan tertentu.

Demikian artikel kami mengenai Pajak Daerah, yang mebahasa banyak hal dei membantu Anda memahaminya. Semoga ulasan kami membantu dan terimakasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *