Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah tentu mengenal dan mebutuhkan aplikasi e-Faktur milik pemerintah ini. Sebab, aplikasi e-Faktur akan mempermudah para PKP dalam membuat ataupun menerbitkan faktur pajak terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya dibuat dengan cara manual.
Hingga tahun 2015 menjadi momentum himbauan bagi seluruh PKP wajib membuat faktur pajak elektronik. Perubahan tersebut merupakan upaya peningkatan layanan DJP pada PKP agar semakin mudah dan nyaman dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya faktur pajak.
Bagi Anda berencana menjadi PKP yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, tentunya harus mengenal terlebihdahulu mengenai aplikasi. Seperti manfaat yang diperoleh dari aplikasi e-Faktur, hingga dampak positif bagi PKP misalnya dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi.
Manfaat Menggunakan Aplikasi e-Faktur
Ringkasnya, aplikasi e-Faktur memiliki ragam manfaat bagi PKP. Yaitu dengan memberikan kenyaman pengusaha dan proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan detail sebagai berikut!
Kenyamanan Pengusaha
Penilaian kenyamanan pengusaha sendiri memiliki tiga poin penting sebagai:
1). Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektonik diatus dalam PP No 82 Tahun 2012, dalam pengertiannya terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya dan berguna sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik ini berbentuk QR Code, dimana apabila konsumen (lawan transaksi) masih menginginkan cetakan e-Faktur dengan tanda tangan basah akan tetap diperbolehkan DJP. Tanda tangan elektronik bisa bermanfaat bagi pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, tidak lagi diwajibkan memberikan tanda tangan basah sehingga tentu akan menghemat waktu.
2). Tidak perlu sibuk melakukan printout
Berangkat dari namanya sendiri, e-Faktur sudah jelas berbentuk elektronik. Maka tidak ada kewajib untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Namun bukan berarti e-Faktur tidak dapat dicetak, sebab terkadang pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya sesuai kebutuhan.
3). Merupakan kesatuan dengan Pelaporan SPT Masa PPN
Ketika menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP wajib membuat SPT Masa PP. Dengan cara menggunakan data input faktur pajak serta dokumen lainnya, kemudian melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111. Lantas melakukan pelaporan ke KPP melalui laman website yang telah disediakan oleh DJP.
Keamanan Data
Lalu dari segi keamanan data, dengan dua poin penting sebagai berikut:
1). Approval DJP
Approval DJP sendiri meliputi beberapa hal yaitu:
- Faktur pajak keluaran
- Faktur pajak masukan
- Faktur pajak pengganti
- Pembatalan faktur pajak keluaran
- Perekaman retur pajak keluaran
- Pembatalan faktur pajak masukan
- Pembuatan retur pajak masukan
- Pengecekan menyeluruh atas semua data
2). Validasi Faktur Pajak bisa diketahui oleh pembeli
Jika pihak pembeli pengguna e-Faktur, juga dapat mengetahui proses upload faktur. Namun dengan catatan sudah melakukan input atas e-Faktur melalui menu faktur pajak masukan.
Jika pihak pembeli bukan merupakan pengguna e-Faktur, validitas e-Faktur dapat diketahui dengan melakukan pemindaian QR Code yang terdapat pada cetakan e-Faktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner).
Mempermudah Pengawasan dan Pelayanan
Aplikasi e-Faktur juga turut memberikan manfaat yang bisa dirasakan oleh DJP dalam hal penilaian, yaitu mempermudah pengawasan dan pelayanan.
1). Validasi Pajak Keluaran – Pajak Masukan
Validasi yang bisa dilakukan oleh aplikasi e-Faktur bagi DJP meliputi:
- Faktur pajak keluaran
- Faktur pajak masukan
- Faktur pajak pengganti
- Pembatalan faktur pajak keluaran
- Perekaman retur pajak keluaran
- Pembatalan faktur pajak masukan
- Pembuatan retur pajak masukan
2). Data lengkap Faktur Pajak
Data lengkap faktur pajak berlandaskan pasal 5 PER-24/PJ/2012 meliputi Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Faktur pajak haruslah memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Mempermudah Pelayanan
Kemudahan dari segi penilaian meliputi tiga poin penting yang akan kami paparkan sebagai
berikut:
1). Mempercepat laju pemeriksaan
Sebab secara real-time DJP akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data meliputi validnya NPWP, Status PKP dan Nomor Seri Faktur Pajak.
2). Mempercepat laju pelaporan
Tergabungnya aplikasi pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN, tentu sangat memudahkan pelaporan SPT Masa PPN yang dibarengi pula dengan efisiensi waktu serta biaya.
3). Mempercepat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
Kemudahan tampilan jumlah akumulasi faktur pajak yang diterbitkan setiap bulannya yang secara otomatis mengisi kolom data faktur yang telah diterbitkan selama tiga bulan terakhir.
Demikian ulasan kami mengenai manfaat yang disajikan oleh e-Faktur. Semoga ulasan kami membantu Anda dalam rangka menikmati fasilitas yang ada dalam aplikasi e-Faktur. Terimakasih sudah singgah.