Info Kode Plat Kendaraan “B” untuk Wilayah Jabodetabek

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang seringkali disebut dengan plat nomor ini merupakan plat yang terbuat dari alumunium dimana tercantum informasi berupa tanda nomor kendaraan bermotor yang telah disahkan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Adanya Samsat ini guna untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan terkait kepentingan masyarakat, dimana terdapat berbagai layanan yang bisa dilakukan dalam satu gedung yang sama.

Tidak hanya untuk registrasi dan identifikasi kendaran bermotor, di sini juga Anda bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbahan Wajin Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Pada plat nomor terdapat sebuah nomor seri yang terdiri dari susunan huruf dan angka yang dikhususkan untuk kendaraan tersebut. Adapun 4 angka kecil pada plat nomor merupakan angka yang menentukan bulan registrasi dan tahun masa berlaku plat nomor tersebut. 4 digit angka tersebut dipisahkan dengan tanda titik untuk menunjukkan informasi soal kendaraan.

Jika Anda membeli kendaraan pada bulan Desember 2020, namun administrasi pihak dealer baru rampung di Januari 2021, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari 2026. Plat nomor menjadi perangkat wajib yang dipasang pada semua jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, kendaraan barang hingga penumpang.

Plat nomor merupakan identitas wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor dan menjadi sebuah alat bukti yang legal jika kendaraan tersebut sudah terdaftar di data kepolisian.

Wujud yang spesifik tersebut membuat plat nomor memiliki fungsi sebagai media identifikasi kendaraan oleh banyak instansi, seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkir, serta armada kendaraan bermotor.

Saat didaftarkan kendaraan bermotor memiliki masa berlaku selama lima tahun, tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotor tersebut. Jika Anda tidak melakukan registrasi ulang, maka Anda akan dikenakan sebuah sanksi atau ditilang oleh polisi yang bertugas di lapangan sesuai dengan Undang-undang (UU) No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas.

Daftar Kode Plat Kendaraan “B”

Kode plat kendaraan B ini dipakai di untuk kendaraan yang terdaftar di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bekasi.

Cakupan wilayah yang luas serta populasi yang tinggi membuat Anda akan seringkali menemukan plat nomor B ini, khususnya untuk Anda yang tinggal di provinsi Jawa. Dari setiap wilayah tersebut yang membedakan tentu kode plat kendaraan belakangnya. Berikut rinciannya:

Daftar Plat Kendaraan 'B'
Nama Wilayah Kode Plat Belakang
Kota Administrasi Jakarta Barat B**
Kota Tangerang C**/V**
Kota Depok E**/Z**
Kabupaten Bekasi F**
Kabupaten Tangerang G**/N**
Kota Bekasi K**
Kota Administrasi Jakarta Pusat P**
Kota Administrasi Jakarta Selatan S**
Kota Administrasi Jakarta Timur T**
Kota Administrasi Jakarta Utara U**
Kota Tangerang Selatan W**

Kota Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan sebuah kawasan metropolitan. Adapun yang dimaksud dengan metropolitan adalah suatu daerah perkotaan besar yang terdiri dari beberapa wilayah administratif yang ditandai dengan dilakukannya konsentrasi dalam hal penduduk dan berbagai kegiatan industri.

Perkembangan yang dilakukan secara bertahap dan terus-menerus ini yang menjadikan banyak orang memiliki minat lebih untuk bisa tinggal atau mencari penghidupan di daerah ini, hal ini pula yang menjadikan kawasan metropolitan seringkali memiliki masalah berupa kemacetan.

Maka tidak mengherankan jika Anda banyak menemukan plat nomor dengan kode B dan kode belakang B**/C**/V**/E**/Z**/F**/G**/N**/K**/P**/S**/T**/U**/W** karena memang kebutuhkan akan kendaraan yang tinggi.

Pastikan Anda selalu menaati peraturan yang berlaku saat berkendara. Demikian artikel mengenai Info Kode Plat Kendaraan “B” untuk Wilayah Jabodetabek. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *