Cara Menghitung PPh Pasal 25

Bagi Anda pemilik usaha atau perseorangan, baik badan usaha perorangan maupun badan hukum, salah satu peraturan perpajakan yang harus dipahami sepenuhnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak ini memfasilitasi pembayaran pajak pendapatan dengan cara mencicil. Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu membayar pajak terutang dalam waktu satu tahun. Hal ini bertujuan agar PPh Pasal 25 dapat mengurangi beban wajib pajak.

Penghitungan PPh Pasal 25 dirangkum dalam SPT tahunan yang dilakukan setahun sekali. Karena setahun sekali, pajak akan dihitung setelah mendapat data penghasilan selama satu tahun. Untuk ukuran perusahaan, pendapatan ini baru bisa diperoleh setelah laporan keuangan dilaporkan pada laporan akhir tahun.

Pengertian Pajak Peghasilan

Pajak Penghasilan yang biasa adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang perseorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Dasar hukum pajak penghasilan adalah UU No. 7 (UU) tahun 1983. Sejak saat itu, terjadi perubahan berturut-turut.

Dimulai dengan UU No. 7 dan 1991, UU No. 10 dan 1994, UU No. 17 dan 2000, dan terakhir UU No. 32. 36 tahun dan 2008. Adapun beberapa pasal terkait pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak atas gaji, upah, gratifikasi, tunjangan dan pembayaran lain yang dikenakan kepada pekerja. Biasanya PPh 21 dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong langsung penghasilan karyawan. Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan kepada karyawannya.

b. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh 22 berlaku untuk perusahaan milik pemerintah atau swasta tertentu yang melakukan ekspor, impor atau re-impor untuk menjual barang mewah. PPh 22 sendiri jauh lebih rumit dibanding pajak penghasilan lainnya, karena hanya berlaku untuk perdagangan komoditas yang dianggap menguntungkan baik bagi pembeli maupun penjual.

Sehingga pajak ini akan dipungut pada saat pembelian. Ketentuan yang berlaku untuk PPh 22 impor dan ekspor komoditas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Besarannya pun berkisar dari yang tertinggi 10% sampai yang terendah 0,5%.

c. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pendapatan yang diperoleh dari modal, pemberian layanan atau hadiah dan insentif dipotong oleh pemungut pajak 23 dari wajib pajak, kecuali pendapatan yang dipotong dari pajak pendapatan 21. Biasanya, PPh 23 dibebankan pada saat transaksi dilakukan antara dua pihak.

Contoh penghasilan kena pajak penghasilan 23 mencakup dividen (bagi hasil) yang berkaitan dengan penggunaan aset, royalti, bunga, hadiah, sewa dan penghasilan lainnya. Juga kompensasi yang berkaitan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan pengecualian. Jasa selain jasa telah dipotong dari pajak pendapatan 21.

d. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Pajak pendapatan 25 mengacu pada jumlah pajak pendapatan yang harus dibayar pada pengembalian pajak pendapatan tahunan untuk pemotongan pajak yang dipotong dan jumlah pajak pendapatan yang dibayar atau terutang yang telah dimasukkan di negara asing serta pajak yang harus dibagi.

Artinya, penghitungan PPh 24 dilakukan setahun sekali dan dirangkum dalam bentuk SPT tahunan. Bagi sebuah perusahaan, pendapatan hanya dapat diperoleh setelah laporan keuangan dilaporkan pada laporan akhir tahun.

e. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Pajak penghasilan 26 dipungut untuk membayar gaji, bunga, dividen, royalty dan sederet lainnya kepada wajib pajak asing. Peraturan di Indonesia menyatakan bahwa pajak yang dipotong dari wajib pajak luar negeri adalah 20%, tetapi jika Anda ikut serta dalam menghindari pajak berganda,tarif pajak dapat berubah.

f. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

Pajak penghasilan 29 adalah kurang bayar pajak penghasilan yang tercantum dalam SPT tahunan, yaitu pajak penghasilan yang terhutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh.

Namun, kali ini kita akan lebih fokus membahas terkait pajak penghasilan mulai dari pengertian hingga cara menggunakannya. Yuk, simak ulasan beriku!

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

PPh Pasal 25 dimaksudkan untuk membayar pajak penghasilan dengan cara mencicil yang bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak agar tetap dapat melaksanakan kewajibannya. PPh Pasal 25 menetapkan bahwa wajib pajak yang memiliki usaha harus membayar pajak penghasilan setiap bulan.

Batas waktu PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal jatuh tempo pajak. Tetapi apabila Anda menunda pembayaran PPh Pasal 25, Anda akan dikenakan bunga 2% setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.

Objek Pajak PPh 25

Objek pajak PPh 25 adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi atau untuk menangah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Objek pajak bisa darimana saja asalnya, aspen berasal dari indonesia maupun di luar indonesia.

Objek pajak PPh 25 dihitung dalam satu tahun sehingga jika dalam satu tahun tersebut wajib pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kecuali kerugiannya terjadi di luar negeri).

Namun jika ada penghasilan yang dikecualikan atau mempunyai tarif pajak tersendiri, maka jika mengalami kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang memiliki tarif pajak umum.

Tarif Penetapan PPh Pasal 25

Hal selanjutnya yang wajib Anda ketahui adalah, terdapat dua tarif untuk penetapan PPh Pasal 25 yaitu:

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

Wajib pajak ini sangat cocok untuk pebisnis yang menjalankan perusahaan yang menjual barang (grosir atau eceran) dan menyediakan layanan untuk satu atau lebih lokasi bisnis. Untuk OPPT akan dikenakan PPh pasal 25 yaitu 0,75% dari omzet tiap lokasi usaha x omzet bulanan.

Wajib pajak orang pribadi tertentu selain pengusaha (WP-OPSPT)

Untuk OPSPT tersebut, Wajib Pajak adalah pegawai atau pekerja mandiri yang tidak memiliki usaha sendiri. Bagi Anda yang termasuk dalam kategori OPSPT akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak penghasilan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan dihitung berdasarkan PPh terutang berdasarkan SPT tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24) dan dibagi 12 Turunan (jumlah bulan dalam tahun pajak). Cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21
    Bagi yang memiliki NPWP, kredit pajak dibayarkan dengan tarif pajak (Pasal 17 ayat 1), dan bagi yang tidak memiliki NPWP kredit pajak dibayarkan sebesar 20%.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
    Pajak 100% dikenakan kepada orang-orang yang tidak memiliki NPWP.
  • Pajak penghasilan Pasal 23
    Diskon 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti dan hadiah. Dapatkan diskon 2%
    berdasarkan sewa, biaya layanan dan pendapatan lainnya.
  • Pajak Penghasilan Pasal 24
    Pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri dapat dipotong sesuai dengan Pasal 24.

Contoh Cara Menghitung PPh Pasal 25

Sebagai upaya agar lebih memahami mengenai cara perhitungan PPh 25, berikut kami sajikan contohnya dalam bidang usaha. PT Anugrah Sejahtera bergerak di bidang produksi makanan dan penjualannya didistribusikan ke banyak supermarket atau toko besar. Tak hanya itu, didstribusikan pula pada perseroan juga mengekspor ke pasar luar negeri seperti Singapura dan Jepang.

Misal pada data perpajakan, pembayaran angsuran PPh 25 yang dibayarkan adalah Rp100.000.000 dan total pendapatan PT Boga Rasa Sejahtera dalam satu tahun melebihi Rp700.000.000.000. Perhitungannya menggunakan tarif pajak 25%, dengan laba rugi sebelum pajak sebesar Rp900.688.000.

Tarif = Rp900.688.000 x 25% = Rp225.172.000
PPh Pasal 29 = Rp225.172.000-Rp 100.000.000 (angsuran PPh 25) = Rp125.172.000
Pembayaran angsuran pajak penghasilan 25 = Rp225.172.000 ÷ 12 bulan = Rp18.764.333.

Demikian ulasan kami mengenai PPh Pasal 25, semoga wajib pajak perusahaan maupun orang pribadi dapat memenuhi kewajiban dan hak perpajakannya. Semoga ulasan kami membantu dan terimakasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *