Jika Anda berencana memiliki lebih dari satu mobil, bersiaplah untuk membayar pajak kendaraan bermotor progresif. Dimana jumlah pajak meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan. Oleh karena itu, metode pengisian kendaraan pertama, kedua dan ketiga akan berbeda.
Pajak progresif telah dipungut di banyak daerah di Indonesia, misalnya DKI Jakarta mulai menerapkan perpajakan pada 2010. Provinsi Jawa Timur juga turut serta dalam penetapan perpajakan pada tahun 2011, Ddisusul Provinsi Kepulauan Riau dan Jawa Tengah baru mulai memungut pajak pada 2018.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor. Jika ada lebih dari satu kendaraan dengan nama individu atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat, maka akan dikenakan pajak.
Hal ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah mengatur dasar pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kepemilikan kedua pembayaran pajak dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Memiliki kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Memiliki lebih dari empat kendaraan roda
Contohnya jika Anda memiliki mobil, sepeda motor dan truk dalam satu alamat rumah dimana semua kendaraan tersebut adalah nama pribadi. Karena jenis yang berbeda, setiap mobil diberikan kepemilikan pertama, otomatis Anda hanya perlu membayar pajak progresif pertama.
Dalam sistem pajak progresif, persentase tarif pajak yang berbeda akan digunakan untuk mengidentifikasi jenis kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Semakin tinggi persentase tarif pajak, semakin tinggi persentasenya.
Singkatnya, mobil kedua Anda akan memiliki tarif pajak yang lebih tinggi daripada mobil pertama Anda, mobil ketiga Anda akan memiliki tarif pajak yang lebih tinggi daripada mobil kedua Anda, dan seterusnya.
Penghitungan Pajak Progresif
Penghitungan pajak progresif kendaraan bermotor didasarkan pada dua hal, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Harga atau harga yang disebutkan di sini bukanlah harga kendaraan yang beredar di pasaran, melainkan ditentukan oleh Dispenda berdasarkan data agen pemilik merek (APM).
- Dampak negatif penggunaan kendaraan mencerminkan tingkat kerusakan jalan. Dinyatakan dengan satu atau lebih koefisien nilai.
Tarif Pajak Progresif
Berikut di bawah ini Tarif Pajak Progresif, antara lain sebagai berikut.
a. Tarif Pajak Progresif untuk Mobil Pribadi
Pajak ini dikenakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (Tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah). Pasal 6 undang-undang tersebut menetapkan tarif pajak untuk mobil pribadi sebagai berikut:
- Tarif pajak minimal untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah 1% dan maksimal 2%.
- Tarif minimum untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelas dua dan tiga adalah 2% dan maksimal 10%. Peraturan ini menjadi patokan bagi pemerintah daerah. Sebab, tiap daerah bisa menentukan besaran tarifnya sendiri-sendiri.
b. Tarif Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan fee minimal 1% dan maksimal 2%.
- Tarif untuk memiliki kendaraan listrik kelas dua dan tiga paling sedikit 2% dan paling tinggi 10%.
Walaupun persentase tarifnya sudah ditentukan, setiap daerah berhak menentukan besaran tarifnya. Syaratnya, total tarif tidak melebihi ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk lebih memahami, Anda bisa merujuk pada persentase pajak progresif di DKI Jakarta pada tabel di bawah ini:
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak |
---|---|
Kendaraan Pertama | 2% |
Kendaraan Kedua | 2.5% |
Kendaraan Ketiga | 3% |
Kendaraan Keempat | 3.5% |
Kendaraan Kelima | 4% |
Kendaraan Keenam | 4.5% |
Kendaraan Ketujuh | 5% |
Kendaraan Kedelapan | 5.5% |
Kendaraan Kesembilan | 6% |
Kendaraan Kesepuluh | 6.5% |
Kendaraan Kesebelas | 7% |
Kendaraan Kedua Belas | 7.5% |
Kendaraan Ketiga Belas | 8% |
Kendaraan Keempat Belas | 8.5% |
Kendaraan Kelima Belas | 9% |
Kendaraan Keenam Belas | 9.5% |
Kendaraan Ketujuh Belas | 10% |
Cara Menghitung Pajak Progresif
Melalui pemaparan diatas, tentu yang kemudian menjadi pertanyaan adalah “Bagaimana cara menghitung pajak progresif?” Untuk membantu Anda, berikut kami sajikan dasar penghitungan pajak ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
- Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) ditentukan oleh biro pajak daerah.
- Dampak negatif pada penggunaan kendaraan untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan.
Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus sebagai berikut: (PKB / 2) x100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat ditemukan di belakang formulir STNK.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentasenya sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif untuk setiap kendaraan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut ini, yang menghitung pajak progresif atas nama Seri untuk kepemilikan mobil. Seri tinggal di Jakarta dan memiliki 4 mobil dengan satu merek yang dibeli di tahun yang sama. Menurut catatan STNK, PKB mobil adalah Rp1.500.000. Kemudian dia mendapat SWDKLLJ Rp150.000, artinya NJKB mobil Seri adalah:
NJKB: (PKB / 2) x 100
(Rp1.500.000 / 2) x 100 = Rp75.000.000
Selanjutnya, hitung pajak progresif untuk setiap kendaraan. Dari mobil pertama hingga mobil keempat.
Mobil Pertama
PKB : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Jumlah pajak : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000
Mobil Kedua
PKB : Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Jumlah pajak : Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000
Mobil Ketiga
PKB : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Jumlah pajak : Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000
Mobil Keempat
PKB : Rp75.000.000 x 3,5% = Rp2.625.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp150.000 + Rp2.625.000 = Rp2.775.000
Cara di atas cocok untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya, hingga nilai persentasenya mencapai 10%. Setelah memahami perhitungan, tentunya Anda akan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi besaran pajak. Jumlah pajak meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ juga menentukan biaya yang harus dibayarkan.
Salah satu tujuan peraturan perpajakan progresif adalah untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lain di Indonesia juga memberlakukan pajak progresif. Harap pertimbangkan beberapa perbedaan dalam penerapan pajak ini di bidang berikut:
Jawa Tengah
Pajak Progresif di Jawa Tengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jawa Tengah. Bedanya, Pemprov Jateng hanya mengenakan pajak ini atas kepemilikan kedua berkapasitas silinder di atas 200 cc. Oleh karena itu, pemilik kendaraan dengan nama dan alamat yang sama tetapi dengan mesin di bawah 200 cc tidak perlu membayar pajak progresif.
Jawa Barat
Penerapan Pajak Progresif di Jawa Barat diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011. Tarif pajak di Jawa Barat mulai dari 1,75% dan setiap penambahan mobil akan menaikkan tarif pajak sebesar 0,5%. Rumus perhitungannya adalah (NJKB x koefisien x tarif pajak) ditambah SWDKLLJ. Koefisien disini adalah pengaruh negatif dari penggunaan kendaraan.
Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua mulai dari 2% dan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua naik 0,25%. Pengumpulan juga berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Jika alamatnya sama tetapi nama pemilih berbeda, tidak ada pajak progresif yang akan dibebankan kepada pemiliknya.
Demikian ulasan kami terkait Pajak Progresif. Ada baiknya jika Anda menyesuaikan jumlah kendaraan sesuai kebutuhan, serta memanfaatkan transportasi umum. Sebab selain dapat menghindari pajak progresif, juga dapat meminimalisir kemacetan lalu lintas. Semoga ulasan kami membantu.