STNK sebagai salah satu dokumen yang sah bagi pemilik kendaraan ini memuat beragam informasi penting mengenai Anda dan juga motor/mobil yang Anda miliki. Sebab menjadi sebuah identitas yang penting, maka kesesuaian data yang tertuang dengan kenyataan yang ada haruslah benar. Saat adanya perubahan nama pemilik kendaraan, karena kendaraan tersebut diperjualbelikan, hibah, warisan, pindah alamat, atau mutasi, maka Anda perlu mengubah/memperbarui STNK tersebut.
Mengurus balik nama dan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru sekarang lebih mudah. Dan untuk STNK baru, pengurusannya dikenakan tarif yang berlaku sesuai yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayanan balik nama dan penerbitan STNK ini dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kantor Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja).
Prosedur Balik Nama
Syarat Pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Berikut dokumen yang Anda perlu persiapkan untuk untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor, antara lain:
- Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Langkah-Langkah untuk Balik Nama
Setelah semua dokumen persyaratan tersebut Anda siapkan, adapun proses untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor sebagai berikut:
- Silakan datang ke Kantor Samsat, selanjutnya petugas akan mengecek fisik kendaraan.
- Isi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan, dan pastikan Anda telah mengisi fomulir tersebut secara tepat dan benar.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tunggu beberapa saat, hingga Anda diminta melanjutnya ke tahapan selanjutnya.
- Selanjutnya lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu dan pastikan bahwa semua data yang tersajdi di dalamnya sudah tepat dan benar.
Prosedur Pembuatan STNK Baru
Syarat Pembuatan STNK Baru
Berikut syarat berupa dokumen yang harus Anda siapkan untuk mempercepat proses pembuatan STNK Baru sesuai dengan kondisi yang ada, antara lain:
- KTP asli dan satu lembar fotokopi KTP
- BPKB asli dan satu lembar fotokopi (ditambah surat keterangan leasing bila kendaraan Anda masih dicicil)
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, baik Polres atau Polsek (bila STNK hilang dan ingin ganti baru)
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor.
Langkah-Langkah Pembuatan STNK Baru
Setelah Anda menyiapkan dokumen sesuai dengan persyaratan di atas, adapun langkah-langkah untuk pembuatan STNK Baru sebagai berikut:
- Anda sebagai pemohon datang ke Kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang lengkap, lalu silakan isi formulir yang telah disediakan.
- Selanjutnya masuk ke loket pendaftaran, lalu silakan serahkan berkas persyaratan untuk dicek oleh petugas.
- Selanjutnya STNK akan disahkan dan dicetak dengan Kanit Min Regident dan Kasi Pajak sebagai korektornya.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru di kasir, selanjutnya STNK akan diserahkan kepada Anda.
Tarif Pembuatan dan Penerbitan STNK Baru
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif pembuatan dan peneribitan STNK Baru Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan lebih adalah sebagai berikut:
- Pembuatan STNK
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3 Rp. 100.000
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih Rp. 200.000 - Pengesahan STNK
Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 (per 1 tahun) Rp. 25.000
Pengesahan STNK Roda 4 atau Lebih (per 1 tahun) Rp. 50.000 - Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
a. Pembuatan BPKB Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3:
– Pembuatan Baru Rp 225.000
– Ganti Kepemilikan Rp 225.000
b. Pembuatan BPKB Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih:
– Pembuatan Baru Rp 375.000
– Ganti Kepemilikan Rp 375.000 - Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Roda 2 atau Roda 3 Rp 60.000
Roda 4 atau Lebih Rp 100.000 - Pengesahan/Perpanjangan STNK
Dalam hal pengesahan/perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 2, roda 3, roda 4, dan lebih (per 1 tahun) ini meliputi:
a. BBN-KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
b. PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
c. SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (35.000 untuk motor dan 143.000 untuk mobil)
d. Biaya Administrasi STNK (25.000 untuk motor dan 50.000 untuk mobil)
e. TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Gratis)
Dengan lama penyelesaian 1-2 hari kerja saja (bisa jadi lebih cepat atau lebih lama).
Demikian artikel mengenai Prosedur dan Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.