Info Kode Plat Kendaraan “BK” untuk Wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara

Plat nomor menjadi perangkat wajib yang dipasang pada semua jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, kendaraan barang hingga penumpang. Karena plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi alat bukti yang legal jika kendaraan tersebut sudah terdaftar di data kepolisian dan merupakan identitas wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Plat nomor ini memiliki bentuk seperti potongan plat logam yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor. Pada plat nomor terdapat sebuah nomor seri yang terdiri dari susunan huruf dan angka yang
dikhususkan untuk kendaraan tersebut.

Adapun 4 angka kecil pada plat nomor merupakan angka yang menentukan bulan registrasi dan tahun masa berlaku plat nomor tersebut. Saat didaftarkan kendaraan bermotor memiliki masa berlaku selama lima tahun, tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotor tersebut.

Jika Anda tidak melakukan registrasi ulang, maka Anda akan dikenakan sebuah sanksi atau ditilang oleh polisi yang bertugas di lapangan sesuadi dengan Undang-undang (UU) No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas.

Wujud yang spesifik dari plat nomor membuat plat nomor memiliki fungsi sebagai media identifikasi kendaraan oleh banyak instansi, seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkir, serta armada kendaraan bermotor.

Dan plat nomor ini juga digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan telah mempunyai ‘izin’ untuk beroperasi di jalan raya umum, karena hal tersebut juga menunjukan bahwa suatu kendaraan telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Daftar Kode Plat Kendaraan “BK”

Kode plat kendaraan BK ini dipakai di untuk kendaraan yang terdaftar di kota dan kabupaten Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur) yaitu Kota Medan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Batubara, Kabupaten Langkat, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari setiap wilayah tersebut yang membedakan tentu kode plat kendaraan belakangnya. Berikut rinciannya:

Daftar Plat Kendaraan 'BK'
Nama Wilayah Kode Plat Belakang
Kota Medan A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K*/L**
Kabupaten Labuhanbatu Utara J**
Kabupaten Deli Serdang M**
Kota Tebing Tinggi N**
Kabupaten Batubara O**
Kabupaten Langkat P**
Kota Tanjung Balai Q**
Kota Binjai R**
Kabupaten Karo S**
Kabupaten Simalungun T**/U**
Kabupaten Asahan V**
Kota Pematang Siantar W**
Kabupaten Serdang Bedagai X**
Kabupaten Labuhanbatu Y**
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Z**

Kota Medan merupakan ibu kota dari provinsi Sumatera Utara yang letaknya berada di bagian utara Pulau Sumatera. Hal tersebut pula yang menjadikannya sebagai wilayah dengan jumlah penduduk yang banyak serta perkembangan wilayah yang lebih unggul dalam banyak hal.

Penggunaan kendaraan menjadi suatu hal yang juga menjadi kebutuhan untuk menunjang beragam keperluan, termasuk dalam hal pekerjaan. Hal tersebut membuat Anda akan seringkali melihat kode plat BK dengan kode belakang A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K*/L**.

Pastikan Anda selalu menaati peraturan yang berlaku saat berkendara. Demikian artikel mengenai Info Kode Plat Kendaraan “BK” untuk Wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara bagian Timur. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *