Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur dan Cara Pelaporan SPT Masa PPN Melalui e-Faktur

Era digital menggiring publik untuk semakin haus akan kemudahan. Tak terlepas pula dalam pembuatan faktur pajak. Aplikasi PPN yang turut menjadi alat pengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak adalah e-Faktur. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu sudah akrab dengan aplikasi e-Faktur milik pemerintah ini.

e-Faktur dimanfaatkan untuk mempermudah para PKP dalam membuat ataupun menerbitkan faktur pajak terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya dibuat dengan cara manual.

Faktur pajak elektronik mulai dihimbau pembuatannya pada tahun 2015 sebagai upaya peningkatan layanan DJP pada PKP agar semakin mudah dan nyaman dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam kemampuan dasarnya, aplikasi PPN milik DJP ini mempunyai fungsi membuat, menerbitkan serta melaporkan faktur pajak secara elektronik. Nah, hadirnya PPN atau e-Faktur diharapkan bisa mempermudah para PKP pembuatan faktur pajak dengan format yang sudah ditentukan oleh DJP.

Aplikasi PPN / e-Faktur DJP

Aplikasi PPN/e-Faktur ini bisa di akses pada situs efaktur.pajak.go.id. Aplikasi ini juga dikenal dengan nama e-Faktur Desktop, dimana wajib pajak tidak perlu membayar untuk menggunakan aplikasi yang dapat diunduh secara gratis. Demi menyeimbangkan dan terus memberikan kemudahan bagi penggunanya, aplikasi e-Faktur Desktop terus mengalami pembaruan beberapa kali.

Hal ini menyebabkan keharusan pembaruan secara berkala bagi penggunanya. Perkenalan aplikasi PPN untuk membuat Faktur Pajak diatas tentunya menimbukan pertanyaan mengenai cara menggunakanya.

Apalagi melihat dari kemudahan yang ditawarkan, apakah sejurus dengan cara penggunaanya yang mudah pula? Untuk menjawab pertanyaan ini, yuk simak ulasan berikut!

Cara Menggunakan Aplikasi PPN e-Faktur

Berikut di bawah ini cara menggunakan aplikasi PPN e-Faktur, antara lain sebagai berikut.

  • Tentu langkah awal yang harus diambil adalah mengunduh aplikasi e-Faktur.
  • Dilanjutkan dengan mengekstrak aplikasi dengan WinRAR, 7-zip atau yang semacamnya.
  • Jalankan aplikasi pada perangkat yang digunakan, dengan sebelumnya sudah memastikan spesifikasi yang direkomendasikan meliputi kapasitas RAM/Storage yang Anda miliki.
  • Memiliki sertifikat digital yang bisa diperoleh dengan cara mengakses web e-Nofa.
  • Turuti permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai banyaknya jumlah faktur pajak yang akan Anda buat dalam 3 bulan terakhir.
  • Apabila akan membuat pajak keluaran, input data NSFP pada menu: Referensi > Referensi Nomor Faktur > Rekam Range Faktur Pajak.
  • Masuk menu Faktur, klik Pajak Keluaran. Sedangkan untuk membuat faktur pajak
    masukan, masuk menu Faktur, klik Pajak Masukan.
  • Apabila ingin menginput data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu, silakan masuk pada menu Administrasi Faktur & Rekam Faktur.
  • Jika ingin menginput data pajak keluaran/masukan secara sekaligus, silakan masuk pada menu Impor > Open File > Proses Impor.
  • Lakukan Preview jika faktur pajak berhasil dibuat.
  • Klik Ubah jika terdapat hal yang ingin dan perlu diperbaiki.
  • Cek kolom status approval, dimana jika mendapat status Reject berarti upload faktur pajak elektronik gagal. Silakan cek pada kolom keterangan untuk mengetahui penyebab dan kekeliruan apa yang harus diperbaiki.
  • Segera perbaiki kekeliruan agar mendapatkan status approval, hingga bisa mengirimkan faktur pajak kepada klien.

Cara Pelaporan SPT Masa PPN Melalui e-Faktur

Berikut di bawah ini cara pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur, antara lain sebagai berikut.

  • Awali dengan masuk ke e-Faktur web DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Lanjutkan dengan masuk ke database SPT.
  • Silakan pilih SPT Masa PPN yang hendak dilaporkan

Proses Validasi Pelaporan SPT Masa PPN Melalui e-Faktur

Berikut di bawah ini proses validasi pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur, antara lain sebagai berikut.

  • Periksa WP masih aktif bagi PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan.
  • Periksa pelaporan SPT, dimana jika SPT dalam pembetulan maka SPT Normal harus sudah ada.
  • Periksa SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun dan keperluan lainnya.

Demikian ulasan kami mengenai e-Faktur sebagai Aplikasi PPN untuk membuat faktur pajak, mulai dari pengertian, cara menggunakan dan pelaporan, hingga proses validasi laporan SPT.

Semoga ulasan kami membantu Anda lebih mengenal e-Faktur sebagai Aplikasi PPN dan membantu Anda membuat faktur pajak dengan pengalaman yang lebih mudah dan menyenangkan. Terimakasih sudah mengunjungi website kami.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *