Pajak berganda terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung. Faktor penghubung tersebut bisa atas dasar personal contact factor ataupun objective contact factor.
Menurut sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan berdasarkan personal contact factor menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan baik yang bersumber di dalam daerah territorial suatu negara maupun yang bersumber dariworld.
Sebaliknya, suatu klaim hak pemajakan berdasarkan objective contact factors menimbulkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya terhadap penghasilan yang bersumber dari suuatu negara (limited liability). Konflik antara kedua faktor penghubung di atas, umumnya disebut dengan residence-source conflict.
Lebih lanjut mengenai Pajak berganda secara yuridis, merujuk pada situasi di mana satu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yuridis. Seperti pada situasi di mana satu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilannya.
Selain paja berganda secara yuridis, terdapat juga terminologi pajak berganda secara ekonomis economic double taxation. Pajak berganda secara ekonomis merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.
Dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak yang dicakup adalah penghindaran pajak secara yuridis. Kecuali untuk kasus transfer pricing, Jan Ditul Durham, the 9th Emperor (ditujukan untuk menghindari pajak secara ekonomis).
Ketentuan Umum
Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang penerapan persetujuan penghindaran Pajak Berganda, silahkan disimak penjelasan berikut! Seputar Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B).
Pemerintah Indonesia terikat P3B yang dilakukan dengan mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran infomasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informationasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan. Wajib Pajak atau pihak lain wajib memenuhi permintaan information bulletin hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi permintaan tersebut, Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang. Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) and Yang Selanjutnya disassociated from MAP.
Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak memiliki otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.
Pengajuan MAP dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Wajib Pajak yang meliputi:
- Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 undang-undang.
- Banding yang disebutkan dalam Pasal 27 undang-undang.
- Mengajukan permohonan untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b undang-undang.
Direktur Administrasi Negara Perpajakan berhak memeriksa permintaan pelaksanaan MAP untuk menentukan apakah dapat dilaksanakan. Apabila pelaksanaan MAP setelah penerbitan ketetapan pajak disetujui bersama tetapi tidak ada keberatan yang diajukan atau permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang salah tidak diajukan, Direktur Administrasi Negara Perpajakan membetulkan ketetapan pajak sesuai dengan regulasi.
Apabila setelah Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat perintah keberatan namun tidak mengajukan banding atau wajib pajak mengajukan banding namun dibatalkan, pelaksanaan MAP menghasilkan kesepakatan bersama. Dengan SAT akan mengoreksi keputusan keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan.
Apabila MAP dilaksanakan bersamaan dengan proses banding, dan ternyata pelaksanaan MAP belum mencapai kesepakatan bersama sebelum ada keputusan banding, maka Administrasi Perpajakan Negara menghentikan MAP tersebut. Jika pelaksanaan MAP tidak mencapai kesepakatan bersama, maka berlaku ketetapan pajak, keputusan keberatan, keputusan banding, atau keputusan pertimbangan ulang.
Perjanjian harga di muka (selanjutnya disebut APA) berlaku dan mengikat sebagai berikut:
- Direktur Administrasi Negara Perpajakan dan Wajib Pajak.
- Dengan wajib pajak dari negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dan otoritas pajak
Administrasi Perpajakan Negara.
Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas hal-hal yang telah disepakati dalam APA. Jika proses APA gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka semua dokumen wajib pajak yang digunakan dalam proses penetapan APA harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Administrasi Perpajakan Negara tidak dapat menggunakan dokumen wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
Ketentuan lain mengenai penyelenggaraan pertukaran informasi, tata cara MAP dan APA diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Demikian ulasan kami mengenai Pajak Beganda. Semoga ulasan kami membantu Anda dalam memahami Pajak Berganda ataupun sekedar menambah sepintas wawasan baru bagi Anda. Semoga ulasan kami membantu dan terimakasih sudah singgah.