Tarif Pajak Mobil Toyota Harrier Tahun 2000 Sampai 2014

Tarif Pajak Mobil Toyota Harrier
Tarif Pajak Mobil Toyota Harrier

Mobil Toyota Harrier menjadi salah satu mobil yang banyak diminati karena ukuran serta desainnya, namun Anda perlu memerhatikan pajak yang perlu Anda tanggung saat memiliki mobil Toyota Harrier ini.

Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan dan juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna membuat STNK Anda tetap berlaku.

Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil per tahunnya.

Pada setiap model mobil Toyota Harrier itu sendiri memiliki tarif pajak yang tentu saja berbeda- beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan begitu Toyota Harrier keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Toyota Harrier keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya pun juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Mobil Toyota Harrier

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Toyota Harrier berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Mobil Toyota Harrier
Model Toyota Harrier Tahun Pembuatan Pajak
HARRIER 3.0 2000 1.785.000
HARRIER 3.0L AT 2000 1.785.000
HARRIER 2.2 L AT 2001 2.655.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2001 1.515.000
HARRIER 3.0 2001 2.115.000
HARRIER 3.0L AT 2001 2.115.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2002 1.800.000
HARRIER 3.0 2002 2.400.000
HARRIER 3.0 2WD AT 2002 2.400.000
HARRIER 2.4 2WD 2003 2.100.000
HARRIER 2.4G CBU AT 2003 2.100.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2003 2.100.000
HARRIER 3.0 2003 2.700.000
HARRIER 3.0 2WD AT 2003 2.700.000
HARRIER 3.0L 4WD AT 2003 2.925.000
HARRIER 2.4 2WD 2004 2.400.000
HARRIER 2.4G CBU AT 2004 2.400.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2004 2.400.000
HARRIER 3.0 2004 3.000.000
HARRIER 3.0 2WD AT 2004 3.000.000
HARRIER 2.4 2WD AT 2005 2.700.000
HARRIER 2.4 AT 2005 2.700.000
HARRIER 2.4G CBU AT 2005 2.700.000
HARRIER 2.4L 2WD 2005 2.700.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2005 2.700.000
HARRIER 3.0 2WD AT 2005 3.300.000
HARRIER 3.0L 2WD AT 2005 3.300.000
HARRIER 3.0L 4WD AT 2005 3.525.000
HARRIER 2.4 2WD AT 2006 3.000.000
HARRIER 2.4 AT 2006 3.000.000
HARRIER 2.4G CBU AT 2006 3.000.000
HARRIER 2.4L 2WD 2006 3.000.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2006 3.000.000
HARRIER 3.0 2WD AT 2006 3.750.000
HARRIER 3.0L 2WD AT 2006 3.750.000
HARRIER 3.0L 4WD AT 2006 4.050.000
HARRIER 2.4 2WD 2007 3.375.000
HARRIER 2.4 2WD AT 2007 3.375.000
HARRIER 2.4 AT 2007 3.375.000
HARRIER 2.4L 2WD 2007 3.375.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2007 3.375.000
HARRIER 240G AT 2007 3.375.000
HARRIER 3.0 2WD AT 2007 4.125.000
HARRIER 3.0L 2WD AT 2007 4.125.000
HARRIER 2.4 2WD 2008 3.900.000
HARRIER 2.4 2WD AT 2008 3.900.000
HARRIER 2.4 AT 2008 3.900.000
HARRIER 2.4L 2WD 2008 3.900.000
HARRIER 2.4L 2WD AT 2008 3.900.000
HARRIER 3.0 2WD AT 2008 4.650.000
HARRIER 3.0L 2WD AT 2008 4.650.000
HARRIER 2.4 2WD AT 2009 4.425.000
HARRIER 2.4 AT 2009 4.425.000
HARRIER2.0L 2WDRHDAT 2014 7.020.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil Toyota Harrier.

Rumus yang dipakai untuk menghitung besaran pajak Toyota Harrier ini adalah (1,5% x NJKB) + SWDKLLJ.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Mobil Toyota Harrier

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru. Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

Penerbitan STNK : Rp. 200.000
Penerbitan TNKB : Rp. 100.000
Penerbitan BPKB : Rp. 375.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 718.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis mobil Toyota Harrier yang Anda miliki. Dan untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa langsung datang ke Kantor Samsat.

Denda Pajak Mobil Toyota Harrier

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Berikut contohnya:

Misal Fajar belum membayar pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD selama 7 bulan, maka diketahui:

PKB = 2.220.000
SWDKLLJ = 143.000
Tunggakan = 7 bulan

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2.220.000 + 143.000 x 25% x 7/12 = 2.240.854

Kemudian jumlah denda tersebut ditambah PKB dan SWDKLLJ
2.240.854 + 2.220.000 + 143.000 = 4.603.854

Jadi, Fajar harus membayar denda pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD yang telah menunggak selama 7 bulan sejumlah 4.603.854

Dan saat Anda tidak membayar dalam kurun waktu yang lebih lama, artinya denda yang harus Anda bayar juga semakin besar. Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Mobil Toyota Harrier. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *