Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Mobil dan Motor

Syarat Perpanjang STNK Sepeda Motor dan Mobil
Syarat Perpanjang STNK Sepeda Motor dan Mobil

STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu, sehingga Anda harus melakukan perpanjangan STNK sebelum atau saat masa berlakunya akan segera habis. Pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan.

Perpanjangan STNK ini biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan. Proses perpanjangan surat ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Dalam Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar, sudah diatur sedemikian rupa tentang pajak tahunan dan lima tahunan.

Perpanjangan STNK tahunan biasanya dikatakan sebagai pengesahan tahunan. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui bahwa motor atau kendaraan tersebut masih aktif digunakan dan berwara-wiri di jalanan. Juga untuk menyocokkan antara data pengguna tahun sebelumnya.

Adapun pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan bertujuan untuk menyocokkan data kendaraan dengan mesin dan nomor rangkanya.

Hal tersebut memungkinkan pihak kepolisian untuk mengetahui kendaraan curian atau yang sudah mengalami mutasi dan lain sebagainya, sehingga sebagian dari kendaraan dan dokumen pelengkapnya tidak/belum memenuhi persyaratan. Dan keterlambatan perpanjang STNK (lima tahunan), sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU) No. 22 tentang Lalu Lintas, bisa dikenakan tilang.

Adapun pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali, pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan juga STNK.

Syarat Perpanjangan STNK Mobil dan Motor

Pada dasarnya, baik mobil atau motor memiliki persyaratan untuk perpanjangan STNK yang sama. Dan berikut adalah syarat perpanjangan STNK yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor.

1. Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Mobil dan Motor

Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan dengan datang langsung ke samsat maupun secara online. Adapun beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk melakukan perpenjangan STNK tahunan ini, antara lain:

  1. Membawa KTP Asli
    KTP yang wajib dibawa saat proses perpanjangan STNK adalah KTP dengan nama yang tertera pada STNK maupun BPKP.
  2. Membawa STNK Asli
    Dokumen STNK yang asli ini wajib dibawa saat melakukan perpanjangan. Syarat perpanjangan STNK motor dan mobil yang satu ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
  3. Surat Kuasa
    Jika Anda mewakili pemilik kendaraan, maka Anda perlu membawa surat kuasa ini.
  4. Biaya Pembayaran
    Sebelum melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah uang untuk biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya perpanjangan STNK ini berbeda pada setiap kendaraan. Anda bisa mencoba mengecek kisaran biaya ini secara online.

Syarat perpanjangan STNK tahunan sebenarnya hanya itu saja, tidak perlu fotokopi STNK atau KTP. Selanjutnya Anda bisa langsung ke kantor samsat/samsat keliling dan STNK anda akan bisa di proses.

Saat Anda datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK, pastikan Anda sudah membawa semua dokumen penting yang menjadi syarat kelengkapan dokumen untuk perpanjang STNK.

2. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun Mobil dan Motor

Proses perpanjangan STNK ada yang dapat dilakukan 5 tahun sekali serta pembayaran pajak kendaraan. Syarat memperpanjang STNK 5 tahun sekali ini lebih lebih lengkap lagi dibanding syarat perpanjangan STNK tahunan. Adapun beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk melakukan perpenjangan STNK 5 tahun sekali ini, antara lain:

  1. STNK Asli dan Fotokopi
    Bawa STNK asli dan fotokopi, dimana dokumen STNK ini digunakan sebagai berkas yang harus diberikan kepada petugas samsat.
  2. Membawa KTP
    KTP yang wajib dibawa saat proses perpanjangan STNK adalah KTP dengan nama yang tertera pada STNK maupun BPKP.
  3. Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya
    Anda wajib membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Sebab saat proses perpanjangan ini kendaraan akan digesek nomor rangka dan mesinnya. Pengecekan nomor ini dilakukan oleh petugas samsat.
  4. Wajib Membawa BPKB
    Anda juga wajib membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor yang asli saat proses perpanjangan STNK. BPKB ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang harus diserahkan ke petugas samsat.
  5. Biaya Pembayaran
    Sebelum melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah uang untuk biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya perpanjangan STNK ini berbeda pada setiap kendaraan. Anda bisa mencoba mengecek kisaran biaya ini secara online.

Biaya Perpanjang STNK Mobil dan Motor

Biaya perpanjang STNK itu sendiri berbeda-beda untuk setiap kendaraan, sesuai peraturan pemerintah. Untuk biaya perpanjang STNK motor dengan kepemilikan satu kendaraan berupa motor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor (tarif pajak progresif) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjang STNK mobil dengan kepemilikan satu kendaraan berupa mobil oleh orang pribadi sebesar 1,5%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp. 153.000.

Saat Anda datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK, pastikan Anda sudah membawa semua dokumen penting yang menjadi syarat kelengkapan dokumen untuk perpanjang STNK tersebut. Jika Anda menunggak, maka secara otomatis STNK akan mati (tidak berlaku lagi).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), bahwa sanksi atas hal tersebut yakni pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Demikian artikel mengenai Syarat Perpanjang STNK Mobil dan Motor. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *