Mengenal efaktur.pajak.go.id Mulai dari Syarat Menggunakan Hingga Cara Menggunakan Aplikasi

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan ragam layanan yang dapat dinikmati penggunanya melalui domain faktur.pajak.go.id. Wajib pajak bisa memamnfaatkan situs terkait untuk mendapatkan layanan berupa pembuatan faktur pajak secara online.

Tentunya layanan website ini bukanlah hal yang baru bagi PKP. Dalam upaya semakin dekat dengan efaktur.pajak.go.id, kali ini kita akan mengulas informasi mengenai syarat menggunakan hingga cara menggunakan aplikasinya.

Syarat Penggunaan efaktur.pajak.go.id

Keketihan dan banyaknya waktu yang digunakan untuk membuat faktur pajak secara manual oleh PKP, mampu dipersingkat dengan layanan yang ditawarkan oleh efaktur.pajak.go.id. Membuat faktur pajak dengan domain ini dilakukan dengan hanya mengikuti format yang sudah ditentukan oleh DPJ.

Tidak berbeda dengan faktur pajak di selembar kertas yang dibuat manual, aplikasi e-Faktur juga harus dibuat pada saat kondisi tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun syarat menggunakan aplikasi e-Faktur dari efaktur.pajak.go.id yaitu:

1). Wajib Memiliki Akun PKP

Akses khusus pemberian DJP kepada PKP diberikan dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password melalui email PKP.

2). Memiliki Sertifikat Elektronik Resmi Keluaran DJP

Layanan yang dapat dinikmati pemilik sertifikat elektronik ini meliputi Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh melalui e-Nofa serta penggunaan aplikasi yang disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.

3). Perangkat yang Digunakan Kompatibel dengan Aplikasi e-Faktur

Ada beberapa persyaratan spesifikasi sistem untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik Ditjen Pajak ini, antara lain:

  • 3GB untuk besar RAM
  • 50GB kapasitas hard disc
  • Processor Dual Core
  • VGA dengan kemampuan resolusi layar min 1024×768
  • Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsift Windows, Java versi 1.7 atau Adobe Reader.
  • Terhubung dengan jaringan internet yang stabil

Setelah memahami persyaratan diatas, artinya Anda sudah bisa menggunakan efaktur.pajak.go.id milik DPJ ini. Jika masih bingung dengan cara menjalankan aplikasinya, yuk simak langkah berikut!

Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Berikut di bawah ini langkah-langkah menjalankan aplikasi e-Faktur, antara lain sebagai berikut.

  • Operasikan aplikasi e-Faktur dengan cara menjalankan “ETaxinvoice.exe” yang terdapat pada folder aplikasi.
  • Koneksikan ke database aplikasi e-Faktur, dengan cara memilih “Lokal Database” dan klik tombol “Connect”.
  • Ketika dijalankan kali pertama, akan tampil form “Register ETax Invoice”. Lakukan pengaturan “proxy”, dengan klik “Setting Aplikasi”.
  • Registrasi aplikasi e-Faktur, masukan 15 digit NPWP dan kode aktivasi yang diberikan melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
  • Pada form registrasi ETax Invoice di baris “sertifikat elektronik”, klik “Open”.
  • Input passphrase untuk memverifikasi sertifikat elektronik.
  • Apabila muncul form captcha untuk menghubungkan komputer PKP dengan server DJP, masukan kode captcha dan password akun PKP. Klik submit untuk secara otomatis teregistrasi di server DJP.
  • Registrasi User e-Faktur.
  • Daftarkan user admin level 0 aplikasi.
  • Input data meliputi nama user aplikasi, nama lengkap dan nama penandatangan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP pratama serta password admin aplikasi, disusul dengan klik tombol “Daftarkan User”.
  • Login Aplikasi dengan mengisi nama user dan password login yang sudah dibuat.
  • Akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur beserta menu yang tersedia sesuai tipe user yang login ke aplikasi.
  • Lengkapi profil PKP dari menu “Management Upload” profil PKP pada menu referensi.
  • Isikan seluruh informasi yang belum tersedia seperti nomor telepon/ponsel dan kode pos dengan catatan, pengisian kolom “Nama dan Jabatan Penandatangan SPT” dilakukan pertama kali setelah registrasi.
  • Masih di menu referensi, tambahkan administrasi user sesuai dengan kebutuhan perusahaan kategori admin dan user perekam.
  • Input data lawan transaksi pada menu “Administrasi Lawan Transaksi” atau melalui impor data lawan transaksi di menu “Referensi Barang/Jasa Import”.
  • Terakhir dan masih pada menu referensi, input data NSFP.

Demikian ulasan kami mengenai efaktur.pajak.go.id milik DPJ, mulai dari syarat menggunakan hingga cara menggunakan aplikasinya.

Semoga informasi yang kami sajikan membantu Anda menikmati kemudahan pembuatan faktur pajak melalui efaktur.pajak.go.id! terimakasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *