Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Kabupaten Klaten Terbaru 2023

Di zaman dengan perpindahan penduduk yang pesat, tampaknya alat transportasi pribadi tampaknya sudah menjadi satu hal yang wajib dimiliki dalam satu rumah.

Tentunya memiliki alat transportasi seperti mobil, sepeda motor dan lainya harus memiliki surat izin mengemudi ketika menggunakannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian negara bagian kepada orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan ahli dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Tergantung pada jenis kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 77, ayat 1).

Layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling Kabupaten Klaten

Nah, untuk Anda yang berdomisili di Kabupaten Klaten dan ingin membuat ataupun memperpanjang SIM, Anda berada di artikel yang tepat! Sebab kali ini kita akan mengulas jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Kabupaten Klaten.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Klaten hanya bisa melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang memiliki masa berlakunya hamper habis.

Nah, untuk biaya perpanjangannya sendiri, SIM Keliling Kabupaten Klaten tetap sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebesar Rp75.000.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Berikut di bawah ini syarat perpanjangan SIM A atau C, antara lain sebagai berikut.

  • Fotocopi KTP yang masih berlaku
  • Fotocopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online

Berikut di bawah ini persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online, antara lain sebagai berikut.

  • SIM yang valid tidak melebihi masa berlaku.
  • KTP atau SUKET asli (surat pengganti E-KTP) yang masih berlaku dan dilengkapi dengan Fotocopy KTP / SUKET.
  • Layanan SIM jalan online hanya menyediakan ekstensi SIM A dan C di seluruh Indonesia.
  • Sebelum masa berlaku habis, disarankan untuk menambah kartu SIM pada D-14.
  • Kartu SIM yang telah melewati masa kadaluwarsa dapat diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat muncul aplikasi E-KTP untuk penerbitan kartu SIM baru.
  • Layanan registrasi perpanjangan SIM buka dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
  • Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh polisi. Dalam surat ini menyatakan bahwa pelamar dalam keadaan sehat, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, penglihatan atau visibilitas, semua pernyataan tersebut harus sesuai dengan PERKAP NO. Suara ke-35 pada kartu SIM pada 9 September 2012.

Persyaratan Pemohon SIM

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar SIM:

  • Lamaran tertulis,
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki peraturan lalu lintas jalan raya dan pengetahuan teknis otomotif dasar,
  • Batasan usia, termasuk:
    a. SIM C minimal usia 16 tahun
    b. SIM A minimal usia 17 tahun
    c. SIM tipe BI / BII minimal usia 20 tahun
  • Kemahiran dalam mengemudikan kendaraan bermotor,
  • Kesehatan fisik dan mental,
  • Lulus ujian teori dan praktek
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP.

Selain itu, pemohon SIM juga disarankan membawa asuransi kecelakaan pengemudi (AKDP) dan surat keterangan kesehatan dokter yang disertai bukti kesehatan fisik dan mental atau psikologi.

Tahap Pembuatan SIM Baru

Berikut ini kami jabarkan 5 langkah dalam pembuatan kartu SIM baru:

1. Tahap pertama

Pemohon kartu SIM harus membayar biaya PNBP untuk tanda terima bank melalui anjungan tunai mandiri, anjungan tunai mandiri kecil, atau kasir bank.

2. Tahap kedua

Pelamar SIM harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir, sidik jari serta foto diri.

3. Tahap ketiga

Pada tahap ini pelamar akan mengikuti ujian teori. Pemohon nantinya akan menjalani tes teoritis terkait dengan hukum dan peraturan, keterampilan pengemudi, etika lalu lintas dan pengetahuan teknik otomotif.

Jika pelamar dianggap gagal dalam tahap ini, pelamar dapat mengikuti tes lagi setelah 7 hari. Nantinya jika pemohon dinyatakan lulus, ia dapat melanjutkan ke tahap ujian berikutnya.

4. Tahap keempat

Tahapan ujian selanjutnya adalah ujian praktek. Jika pemohon belum lulus tahap ujian yang sebenarnya, silakan mengikuti ujian kembali setelah 14 hari.

5. Tahap kelima

Tahapan ini merupakan tahapan terakhir yaitu mencetak SIM. Pemohon diwajibkan pula untuk memberikan tanda tangan pemilik, proses pencetakan kartu SIM dan pengajuan kartu SIM.

Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Kabupaten Klaten

Jadwal penukaran struk di mobile SIM online 1 dan 2 mulai pukul 12.00 hingga 15.00 WIB. Dengan detail waktu dan lokasi sebagai berikut:

………………..

Demikian artikel kami mengenai jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Kabupaten Klaten. Semoga ulasan kami membantu Anda yang berdomisili di Kabupaten Klaten untuk tidak ketinggalan membuat atau memperpanjang SIM! Terimakasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *