Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Jakarta Terbaru 2023

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda daftar dan tanda pengenal yang diberikan oleh kepolisian negara kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan ahli dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Tergantung pada jenis kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (Pasal 77 (1) UU No. 22 Tahun 2009). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 menafsirkan Undang-Undang Nomor 16. Selama tidak bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1992 atau tidak diganti dengan UU baru, UU No 14 Tahun 1992 akan tetap berlaku.

Awalnya jenis SIM card hanya memiliki SIM Card A, B, dan C, kemudian aturan baru diimplementasikan dengan mengatur SIM D kategori D2 cocok untuk penyandang disabilitas (disabilitas) menjadi roda empat, kemudian SIM card tersebut ditetapkan diubah sesuai kapasitas kartu SIM.Kelas C terbagi tiga. Mesin yang digunakan adalah C, C1 dan C2.

Nah, SIM ini sendiri memiliki beberapa prosedur yang mewajibkan calon pemiliknya lulus ujian SIM. Dimana setelah memiliki SIM, juga harus memperpanjang masa aktif SIM nya yang adalah 5 tahun setelah diterbitkan.

Beruntungnya, perpanjangan kartu SIM pada bulan April ini bisa dilakukan dibeberapa lokasi yang sudah ditentukan sebagai SIM Keliling. Nah, kali ini kita akan membahas jadwal SIM Keliling untuk Jakarta.

Persyaratan Pembuatan SIM

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar SIM:

1). Lamaran tertulis

2). Bisa membaca dan menulis

3). Mengetahui peraturan lalu lintas jalan raya dan pengetahuan teknis otomotif dasar,

4). Batasan usia, termasuk:

  • SIM C dengan usia minimal 16 tahun
  • SIM A dengan usia minimal 17 tahun
    SIM tipe BI / BII dengan usia minimal 20 tahun

5). Kemahiran dalam mengemudikan kendaraan bermotor,

6). Kesehatan fisik dan mental, dan

7). Lulus ujian teori dan praktek

8). Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP

9). Disarankan membawa asuransi kecelakaan pengemudi (AKDP)

10). Surat keterangan kesehatan dokter yang disertai bukti kesehatan fisik dan mental atau psikologi.

Tahap Pembuatan SIM baru

Berikut adalah 5 langkah untuk membuat kartu SIM baru:

Tahap Pertama

Pemohon SIM harus membayar biaya PNBP untuk tanda terima bank melalui anjungan tunai mandiri, anjungan tunai mandiri kecil atau kasir bank.

Tahap Kedua

Pelamar SIM harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir (dokumen), sidik jari dan foto.

Tahap Ketiga

Pada tahap ini pelamar akan mengikuti ujian teori. Pelamar akan menjalani tes teoritis terkait dengan hukum dan peraturan, keterampilan pengemudi, etika lalu lintas dan pengetahuan teknik otomotif.

Jika pelamar dianggap gagal dalam tahap ini, pelamar dapat mengikuti tes lagi setelah 7 hari. Pada saat yang sama, jika pelamar dinyatakan lulus, ia dapat melanjutkan ke tahap ujian berikutnya.

Tahap Keempat

Tahapan ujian selanjutnya adalah ujian praktek. Jika pelamar dianggap belum lulus tahap ujian yang sebenarnya, ia dapat mengikuti ujian kembali setelah 14 hari.

Tahap Kelima

Tahapan ini merupakan tahapan terakhir yaitu mencetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diwajibkan untuk memberikan tanda tangan pemilik, proses pencetakan kartu SIM dan pengajuan kartu SIM.

Persyaratan Tambahan Pengurusan SIM Masa Pandemi

Pastikan Anda telah membawa dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke lokasi adalah sebagai berikut:

  • Saat berada di area layanan SIM, pemohon juga diwajibkan untuk mematuhi standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh kepolisian.
  • Memakai masker
  • Cuci tangan Anda dengan pembersih tangan.
  • Jaga jarak Anda dari pelamar lain.
  • Dalam kondisi kesehatan atau suhu tubuh tidak melebihi level normal.
  • Bawalah alat tulis Anda sendiri, seperti pulpen.

Jadwal SIM Keliling Jakarta Bulan April 2023

SIM Keliling ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kartu SIM yang berdomisili di DKI Jakarta, tetapi seluruh pemilik kartu SIM di seluruh Indonesia dapat mengatur perpanjangan masa berlaku kartu SIM di wilayah DKI Jakarta.

Perlu diperhatikan bahwa untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM, operasi ini hanya dapat dilakukan pada kartu SIM yang belum kadaluwarsa. Jika sudah habis, SIM baru harus dibuat sesuai dengan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Seperti sebelumnya, pada masa transisi pembatasan sosial skala besar (PSBB) DKI Jakarta, layanan SIM seluler masih ada di 5 lokasi. Hal yang sama berlaku untuk layanan soket kartu SIM terbesar di Jakarta.

Namun mengacu pada keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM seluler khusus di Jakarta Utara telah berubah dari lokasi semula menjadi lokasi semula: Lippo Plaza Kramat Jati dan Mal Bella Terra Kelapa Gading yang kini berada di lokasi. di Carrefour Lebak Bulus dan lokasi SIM card Jakarta Mobile di selatan.

Berikut jadwal mobil SIM keliling Jakarta untuk bulan April 2021:

Jakarta Utara

Untuk pengurusan SIM Keliling Jakarta Utara berlokasi di Polsubsektor PBL Pluit Jembatan 3. Jadi buat Anda bisa memperpanjang SIM A dan SIM C, langsung saja datang ke lokasi yang buka dari hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 14.00.

Jakarta Timur

Untuk pengurusan SIM Keliling Jakarta Timur berlokasi di Dealer Honda Jl. Dewi Sartika. Jadi buat Anda yang berada di Jaktim, bisa memperpanjang SIM A dan SIM C dengan langsung saja datang ke lokasi yang buka dari hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 14.00.

Jakarta Selatan

Untuk pengurusan SIM Keliling Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel. Jadi buat Anda yang berada di Jaksel, langsung saja datang ke lokasi untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang buka dari hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 14.00.

Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok

Untuk pengurusan SIM Keliling Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok. Jadi buat Anda yang berada di Jakbar, langsung saja datang ke lokasi diatas untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dengan jam oprasional dari hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 14.00.

Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk pengurusan SIM Keliling Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng. Jadi buat Anda yang berada di Jakpus, bisa langsung datang ke lokasi diatas dengan jam oprasional dari hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 14.00 untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Mengacu pada PP 50/2010 terkait biaya penerbitan SIM, pengurusan SIM di Jakarta menerapkan tarif sebagai berikut:

SIM A

  • Pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000,-
  • Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000,-

SIM B1 dan SIM B2

  • Pembuatan SIM B1 dan B2 baru sebesar Rp120.000,-
  • Perpanjangan SIM B1 dan B2 sebesar Rp80.000,-

SIM C

  • Pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000,-
  • Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000,-

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

  • Pembuatan SIM D baru sebesar Rp50.000,-
  • Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000,-

SIM Internalsional

  • Pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000,-
  • Perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp255.000,-

Jadi Anda jangan lupa membawa dananya ya! Semoga ulasan kami mengenai jadwal SIM Keliling Jakarta ini bisa membantu Anda. Terimakasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *