Cara Perpanjang STNK Mobil Secara Online dan Langsung

Cara Perpanjang STNK Mobil Secara Online dan Langsung
Cara Perpanjang STNK Mobil Secara Online dan Langsung

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pemilik mobil. STNK juga merupakan bagian dari kelengkapan berkendara yang wajib dibawa saat Anda berkendara kapanpun dan dimanapun.

Namun untuk membuat STNK tetap bisa digunakan (tetap berlaku), Anda perlu melakukan perpanjangan STNK setiap tahun. Maka mengetahui syarat dan cara perpanjang STNK menjadi hal penting yang perlu Anda ketahui. Kini Anda bisa melakukan perpanjang STNK ini secara online maupun langsung ke kantor SAMSAT. Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Perpanjang STNK Mobil

Berikut syarat-syarat untuk perpanjang STNK Mobil secara umum, antara lain:

  1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan bermotor
  2. Membawa STNK asli
  3. Surat Kuasa jika anda mewakili pemilik kendaraan

Cara Perpanjang STNK Mobil

Saat ini terdapat beragam pilihan cara yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang STNK, baik secara online maupun secara langsung, berikut selengkapnya:

1. Cara Perpanjang STNK Mobil di Kantor Samsat

Berikut langkah-langkah untuk perpanjang STNK Mobil di Kantor Samsat:

  1. Pastikan Anda telah membawa semua dokumen persyaratan perpanjang STNK seperti yang telah disebutkan di atas.
  2. Silakan isi formulir perpanjang STNK. Dan apabila Anda melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, maka Anda harus melakukan cek fisik kendaraan yang tidak dikenakan biaya apapun.
  3. Setelah validasi selesai, gabungkan berkas dengan formulir perpanjangan STNK lengkap dengan segala persyaratannya.
  4. Serahkan seluruh berkas ke bagian pendaftaran dan tunggu hingga Anda dipanggil
  5. Selanjutnya Anda perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor sesuai yang tercatat di lembar pajak.
  6. Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran. Lembar pertama untuk mengambil plat nomer (apabila melakukan perpanjangan STNK lima tahunan), sementara lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak baru.
  7. Proses perpanjang STNK selesai.

2. Cara Perpanjang STNK Mobil melalui Samsat Keliling

Anda juga bisa perpanjang STNK melalui Samsat Keliling. Akan tetapi layanan ini hanya untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan saja, tidak bisa untuk STNK lima tahunan. Berikut langkah-langkah perpanjang STNK mobil melalui Samsat Keliling:

  1. Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan, lalu silakan masukkan semua syarat pendaftaran di loket pertama.
  2. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  3. Selanjutnya silakan bayar pajak kendaraan bermotor Anda.
  4. Tunggu hingga prosesnya selesai.

3. Cara Perpanjang STNK Mobil melalui e-Samsat

Berikut langkah-langkah untuk perpanjang STNK Mobil melalui e-Samsat:

  1. Buka browser, lalu silakan kunjungi situs web samsat sesuai dengan daerah Anda masing-masing.
  2. Selanjutnya silakan isi data kendaraan secara lengkap dan benar, Adapun kolom pendataan yang perlu Anda isi sebagai berikut:
    a). Kota: Pilih kota asal kendaraan, kalau plat mobil berasal dari Jakarta, maka pilihlah Jakarta.
    b). Samsat: Pilih kantor Samsat tempat kendaraan Anda diurus pertama kali.
    c). Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi (nomor plat mobil) Anda.
    d). Kode: Tulis dan masukkan kode captcha yang tertera di kotak.
    e). Terakhir klik ‘Cari’.
    f). Kalau langkah ini benar, maka Anda akan masuk ke halaman baru yang berisikan data data kendaraan dan berapa jumlah pajak dan denda (apabila ada) yang harus dibayarkan.
    g). Cek kembali data Anda, jika sudah benar dan sesuai klik ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’
  3. Walaupun Anda melakukan perpanjang STNK secara online, namun Anda tetap harus melakukan pengambilan nota pajak langsung di kantor Samsat. Untuk itu Anda harus mengisi form sebagai bukti pengambilan nota pajak.
    a). Kota: Pilih kota asal kendaraan Anda.
    b). Samsat: Pilih kantor Samsat tempat kendaraan Anda diurus pertama kali.
    c). Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk pembayaran pajak.
    d). Layanan: Apabila Anda akan menggunakan internet banking, masukkan internet banking sebagai pilihan Anda.
    e). Kode Bayar: Klik ‘Pengajuan Kode Bayar’ untuk mendapatkan kode pembayaram, dan selanjutnya klik ‘Print’.
  4. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui ATM, menggunakan internet banking ataupun M-Banking. Berikut langkah-langkahnya:
    a). Buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai tempat asal kendaraan Anda
    b). Selanjutnya Anda harus memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda dapatkan saat melakukan pendaftaran web e-Samsat.
    c). Klik ‘Lanjutkan’ untuk melakukan proses pembayaran.
    d). Anda akan mendapatkan bukti pembayaran. Dan apabila Anda menggunakan internet banking atau M-banking, maka Anda wajib melakukan print out bukti pembayaran tersebut untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan yang baru.
    Catatan: nota pajak harus ditukarkan langsung di kantor Samsat dalam waktu tujuh hari sejak print out bukti pembayaran keluar.
  5. Selanjutnya silakan data ke kantor Samsat dengan membawa berbagai persyaratan dan jangan lupa sertakan juga bukti pembayaran ke loket pembayaran.
  6. Selanjutnya Anda akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran. Lembar pertama untuk mengambil plat nomer (apabila melakukan perpanjangan STNK lima tahunan), sementara lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak baru.
  7. Proses perpanjang STNK selesai.

4. Cara Perpanjang STNK Mobil melalui Aplikasi Samsat Online Nasional

Gunakan aplikasi mobile Samsat Online Nasional untuk melakukan perpanjang STNK dengan lebih mudah dan praktis. Berikut langkah-langkah perpanjang STNK Mobil melalui Aplikasi Samsat Online Nasional:

  1. Download aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone Anda.
  2. Selanjutnya, silakan lakukan pendaftaran.
  3. Isi data nomer polisi (nomer plat mobil), NIK dan 5 digit akhir nomer rangka mobil Anda.
  4. Setelah semua terisi lengkap, Anda akan mendapatkan kode pembayaran dengan masa berlaku 2 jam setelah kode dikeluarkan.
  5. Lakukan pembayaran melalui bank yang tertera atau dengan cara pembayaran lainnya yang tersedia. Setiap pembayaran akan dikenai biaya administarasi Rp 5000.
  6. TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim menggunakan ekspedisi ke alamat yang tertera di STNK
  7. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK memiliki masa berlaku selama 30 hari.

Cara perpanjang STNK secara online ini masih sangat terbatas cakupan wilayahnya. Sehingga tidak semua dari pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan perpanjangan STNK secara online, artinya hanya bisa melalui kantor Samsat ataupun melalui Samsat Keliling saja. Demikian artikel mengenai Cara Perpanjang STNK Mobil secara Langsung dan Online. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *