Cara Menghitung PPh Pasal 21

Saat mengelola sebuah agensi atau perusahaan, karyawan dapat memainkan peran penting untuk membantu memajukan bisnis yang Anda kelola. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan employee benefit termasuk pendapatan, manfaat dan pajak menjadi hal yang harus Anda perhatikan.

Salah satu pajak yang mengatur penghasilan pegawai adalah Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Berikut beberapa informasi penting tentang PPh 21 yang perlu Anda ketahui secara detail.

Pajak Penghasilan 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri dari pekerjaan, jasa atau kegiatan. PPh 21 dikurangkan dari penghasilan seseorang, sedangkan PPh 23 dikurangkan dari penghasilan badan.

Secara umum, PPh 21 ini terkait dengan pajak yang digunakan dalam sistem penggajian perusahaan. Namun sebenarnya PPh 21 banyak digunakan dalam berbagai kegiatan lainnya.

UU Pajak Penghasilan 21

Sebelum memahami topik perpajakan dan objek pajak, harap mengacu pada aturan terkait berikut untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku pada PPh 21 sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
    tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, tentang Pemotongan Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan Pekerjaan, Pelayanan dan Kegiatan Perseorangan.
  • Peraturan Direktur Administrasi Umum Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pedoman teknis tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas individu.
  • Menteri Keuangan 102/PMK.010/2016, yang terlibat dalam penetapan bagi hasil terkait pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak wajib membayar bobot pemotongan PPh.
  • Peraturan Pemerintah No.68/2009 tentang Tarif Pajak Pajak Penghasilan, atas Penghasilan dalam bentuk pembayaran langsung pesangon, pensiun, tunjangan hari tua dan pensiun.
  • Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan mengatur tentang penghasilan yang berupa pembayaran langsung pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan hari tua.

Wajib Pajak dalam PPh 21 (Peraturan Pajak Pasal 21)

Wajib Pajak dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan adalah pegawai, pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, tunjangan hari tua, ahli waris, serta wajib pajak bukan pegawai yang menerima penghasilan atau penghasilan dari pemberian jasa. Para wajib pajak yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

  • Tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan independen antara lain akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
  • Bintang film, musisi, penyanyi, presenter, iklan, sinetron, model, kru film, sutradara, model foto, pelukis, aktor teater, penari, pematung, dan seniman lainnya.
  • Atlet, Pembina, Pembina, Dosen, Konsultan, Presenter dan Pembicara.
  • Peneliti, penulis dan penerjemah.
  • Penyedia layanan komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronik, masyarakat dan layanan komite.
  • Personel asuransi eksternal, personel penjualan langsung, distributor perusahaan pemasaran berjenjang, dan personel penjualan komoditas.
  • Jajaran pengawas yang bukan merupakan karyawan tetap perusahaan atau anggota dewan pengawas pada saat yang bersamaan. Penerima pendapatan dari mengikuti kegiatan, seperti olahraga, sains, teknologi, seni, ketangkasan, dan jenis lomba lainnya di segala bidang dan seni.
  • Menghadiri pertemuan, konferensi, konferensi, kunjungan kerja dan peserta konferensi. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
  • Mantan karyawan.

Objek Pajak PPh Pasal 21

Setelah mengetahui Wajib Pajak dalam PPh 21, hal selanjutnya yang PENTING Anda ketahui adalah objek pajak dari PPh 21 itu sendiri. Pendapatan dipotong dari bagian 21 pajak pendapatan adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan yang diterima atau diperoleh karyawan tetap, baik itu pendapatan tetap maupun pendapatan tidak tetap.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan secara rutin dalam bentuk pensiun atau penghasilan sejenis.
  • Penghasilan terkait pemutusan hubungan kerja dan penghasilan terkait pensiun diperoleh secara bersamaan dalam bentuk pembayaran pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau tunjangan hari tua dan pembayaran sejenis lainnya.
  • Pendapatan karyawan sementara atau pekerjaan lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah bulanan.
  • Tunjangan bagi non-karyawan, termasuk namun tidak terbatas pada remunerasi, komisi, honorarium dan remunerasi dalam bentuk sejenis dalam bentuk apapun, sebagai kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa dan aktivitas yang dilakukan.
  • Imbalan mengikuti acara tersebut antara lain berupa uang jajan, uang perwakilan, uang pertemuan, honorarium, hadiah atau reward dalam bentuk apapun, apapun namanya dan bentuknya, serta santunan serupa atas nama apapun.

Tarif PPh 21

Tarif pajak yang termasuk dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan menjadi tanggungan wajib pajak penghasilan. Namun perlu diketahui terlebih dahulu besaran PPh Pasal 21 yang ditetapkan oleh Administrasi Perpajakan Negara, sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Peraturan SAT No. PER-32/PJ/2015 penghasilan kena pajak adalah pegawai jangka panjang, serta pensiunan tetap harus mengurangi penghasilan bersih sesuai PKP dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terakhir.

Sementara itu, Pegawai Tidak Tetap akan terkena dampak PKP dari penghasilan total dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terakhir. Sedangkan untuk huruf c Pasal 3 Peraturan Tata Usaha Negara Perpajakan PER 32/PJ/2015, total penghasilan dikurangi 50% dari PKP PTKP akan dipungut dalam waktu satu bulan.

Penghasilan Bukan Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PPh. Menurut peraturan Tata Usaha Negara Perpajakan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) digambarkan sebagai pengeluaran yang memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak. Dengan keluarga mereka, dalam setahun.

Oleh karena itu, tidak termasuk dalam Pasal 21 PPh. Menurut PMK No.101/PMK.010/2016, jika penghasilan wajib pajak sama dengan atau kurang dari Rp54.000.000, maka tidak ada pajak penghasilan. Objek penghasilan tidak kena pajak dijelaskan di bawah ini.

  • Wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000
  • Wajib pajak yang sudah menikah perlu membayar tambahan Rp4.500.000
  • Untuk penghasilan istri ditambah penghasilan suami Rp54.000.000
  • Rp4. 500.000, extra untuk setiap anggota keluarga biologis dan keluarga dalam kerabat dan anak angkat sepenuhnya (paling banyak 3).

Tarif Progresif PPh 21

Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, penghitungan tarif pajak orang pribadi menggunakan tarif pajak progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan tahunan tidak melebihi Rp50.000.000 dan harus membayar tarif pajak 5%.
  • Penghasilan tahunan sebesar Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 harus dikenakan pajak sebesar 15%.
  • Pendapatan tahunan meningkat dari Rp250.000.000 menjadi Rp500.000.000, dan tarif pajak seharusnya 25%.
  • Pendapatan tahunan yang melebihi 500 juta rupiah dikenakan tarif pajak 30%.
  • Sedangkan tarif pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% dibandingkan dengan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.

Rumus & Cara Perhitungan PPh 21

Tentu yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah “bagamana cara menghitung PPh 21?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut kami ulasn untuk Anda. PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pajak atau jumlah total pendapatan yang ditentukan.

Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikurangkan dari pemotongan tersebut, yang juga ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumus perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

PPh 21 = tarif pajak x (pengurangan penghasilan)

Bagi penerima penghasilan tanpa NPWP, cara penghitungannya adalah dengan mengalikan 120% dengan jumlah pajak terutang.

Hutang pajak penghasilan 21 = 120% x hutang pajak penghasilan 21

Contoh Penghitungan PPh 21

Berikut di bawah ini contoh penghitungan PPh 21, antara lain sebagai berikut.

Pendapatan Tetap

Widodo adalah seorang pegawai swasta yang mulai bekerja di PT Noya Kreasi pada Januari 2018 lalu. Ia menikah dan memiliki dua orang anak dengan gaji pokok Rp10.000.000 per bulan, dan mendapat tunjangan tambahan dari perusahaan pada Januari 2018, sebagai berikut:

Uang lembur = Rp1.000.000
Subsidi komunikasi = Rp300.000
Tunjangan transportasi = Rp500.000

Selain itu, perusahaan ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sumbangan yang dihasilkan dari program tersebut harus dibayarkan dengan cara sebagai berikut:

  1. Asuransi kesehatan perusahaan 4%, asuransi kesehatan karyawan 1%
  2. Pendapatan kecelakaan terkait pekerjaan perusahaan 0,24%
  3. Deposit kematian perusahaan 0,3%
  4. Pensiun perusahaan adalah 3,7% dan pensiun karyawan sebesar 2%
  5. 2% perusahaan dan karyawan 1% jaminan pensiun

Maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Januari 2018
Gaji pokok = Rp10.000.000
Uang lembur = Rp1.000.000
Subsidi komunikasi = Rp300.000
Subsidi transportasi = Rp500.000
Pendapatan bulanan pemberi kerja = Rp11.800.000
Uang jaminan yang dibayarkan oleh perusahaan:
Asuransi Kesehatan (4%) = Rp320.000
Manfaat kecelakaan kerja (0,24%) = Rp24.000
Asuransi kematian (0,3%) = Rp30.000
Total pendapatan bulanan = Rp12.174.000

deduksi:
Biaya posisi (5% x total gelar doktor) = Rp500.000
Jaminan hari tua/Karyawan (2%) = Rp200.000
Pensiun/karyawan (1%) = Rp77.035

Laba bersih bulanan = Rp11.396.965
Laba bersih tahunan = Rp136.763.580
Pembebasan Doktor K/2 = RP67.500.000
Doktor Kena Pajak (PKP) = Rp69.263.000
Kena Pajak (PKP) -dililingi ke seribu terdekat
Pajak satu tahun (12 bulan) terutang 21 = Rp5.389.450

Artinya PPh 21 yang harus dipotong PT Noya Kreasi pada Januari 2018 sebesar Rp449.120,83.

Pendapatan Variable (tidak tetap)

Andini adalah pekerja lepas belum menikah dan sudah memiliki NPWP. Penghasilan mingguan adalah Rp2.000.000. Kemudian satu bulan diakumulasikan, yaitu Rp8.000.000. Metode penghitungan pajak Andini untuk upah mingguan adalah sebagai berikut:

Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000.
Total Penghasilan = Rp8.000.000.
Biaya kerja = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000.
Penghasilan bersih bulanan = Rp7.600.000.
Laba bersih satu tahun = 12 x Rp7.600.000 = Rp91.200.000.

PTKP tahunan Wajib Pajak yang belum menikah adalah Rp54.000.000 = Rp91.200.000 –
Rp54.000.000.
Penghasilan kena pajak selama satu tahun = Rp37.200.000
Pajak Penghasilan terutang Pasal 21 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000.
Maka, PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan Andini adalah Rp38.750 dalam satu bulan.

Demikian ulasan kami mengenai PPh Pasal 21 yang membahas mulai dari pengertian, undang-undang, tarif, hingga rumus dan cara perhitungannya lengkap dengan contoh. Semoga ulasan kami membantu.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *