Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Langsung Terbaru 2023

Sekarang ini, sangat banyak pendaftaran pelayanan umum bahkan dalam ranah pendidikan, seperti pendaftrana kuliah yang meminta lampiran bukti NPWP. Maka, sudah merupakan hal wajib bagi kita untuk untuk memiliki atau sekadar mengetahui apa itu NPWP Pribadi.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk perorangan. NPWP sendiri hadir sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor dan lapor pajak pribadi dengan catatan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

Artinya, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usaha sendiri, Anda berkewajiban untuk menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara.

Nah, itulah mengapa Anda diwajibkan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan Anda. Lantas, apa fungsi dan manfaat dari NPWP? Pertanyaan tersebut akan kami jawab melalui informasi berikut:

Fungsi dan Manfaat NPWP

Berikut di bawah ini fungsi dan manfaat NPWP, antara lain sebagai berikut.

  • Merupakan identitas Wajib Pajak.
  • Sarana administrasi perpajakan.
  • Penjaga ketertiban serta pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum seperti
    a). Pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank
    b). Pembuatan paspor
    c). Pendirian badan usaha (SIUP)
    d). Membeli produkinvestasi
    e). Melamar pekerjaan/pendidikan (khusus)
    f). Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah

Tentunya setelah melihat fungsi dan manfaat dari NPWP diatas, bisa membuka pikiran bahwa NPWP sejatinya kita butuhkan dalam aktu dekat maupun lambat. Untuk membantu Anda dalam proses pembuatan NPWP, berikut kami sajikan syarat beserta cara pembuatannya. Yuk, simak!

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Berikut di bawah ini syarat membuat NPWP Pribadi, antara lain sebagai berikut.

1. Syarat membuat NPWP pribadi terkhusus untuk karyawan

  • Melampirkan fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Melampirkan fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Membawa surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri bisa.
  • Melakukan pengisian formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Melampirkan fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Melampirkan fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan berupa penjelasan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas, yang ditandatangani di atas materai Rp6000.

3. Syarat pembuatan NPWP bagi wanita yang sudah menikah

  • Fotokopi NPWP suami, KTP pribadi dan KK.
  • Surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan sesuai kehendak kedua belah pihak.
  • Melakukan pengisian formulir pengajuan NPWP

Nah, jika semua persyaratan dari satu kategori sesuai kebutuhan Anda sudah terpenuhi, Anda bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak pribadi.

Langkah-langkahnya juga cukup mudah, ditambah lagi dengan hadirnya piliihan secara online. Jadi, Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa melalui website secara online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Berikut di bawah ini cara membuat NPWP Pribadi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), antara lain sebagai berikut.

  • Siapkan semua fotokopi dokumen persyaratan.
  • Datang ke KPP terdekat sesuai alamat pada KTP Anda. Apabila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda harus melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.
  • Menyerahkan semua berkas persyaratan ke petugas pendaftaran.
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak dari petugas.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Berikut di bawah ini cara membuat NPWP Pribadi secara online, antara lain sebagai berikut.

  • Kunjungi ereg.pajak.go.id
  • Silakan pilih menu “daftar” yang berada di bagian bawah.
  • Tambahkan alamat surel Anda yang masih aktif, guna kelancaran verifikasi.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui surel Anda yang didaftarkan.
  • Lakukan pengisian data diri secara lengkap dan benar, agar melangkah ke proses selanjutnya.
  • Jika sudah melakukan pengisian data diri, kembali buka surel Anda dan klik link verifikasi.
  • Silakan masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah pengisian yang tertera dengan teliti sambil memastikan bahwa data yang dilampirkan benar sebagai upaya persetujuan pengajuan.
  • Tunggu sistem merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  • Pilih menu token demi mendapatkan kode unik yang merupakan syarat pengajuan NPWP.
  • Kirim pengajuan, lalu tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi mengenai persetujuan pengajuan NPWP melalui surel terdaftar.
  • Jika status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos atau jasa kurir secara gratis ke alamat yang Anda lampirkan. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya, ya!

Demikian ulasan yang bisa kami bagikan mengenai fungsi dan manfaat, syarat, hingga langah pendaftaran NPWP. Semoga ulasan kami bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *