Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Kabupaten Tangerang

Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Kabupaten Tangerang
Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Kabupaten Tangerang

Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan bila nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Sehingga penting untuk Anda, jika Anda menjual kendaraan ke orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif bagi mobil tersebut.

Dan pihak pemilik kendaraan yang baru juga harus segera melapor kepemilikan ke Samsat provinsi, di mana kendaraan tersebut dialihkan. Laporan atas kepemilikan kendaraan hendaklah sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.

Secara Administratif Kabupaten Tangerang masuk wilayah Provonsi Banten, tetapi secara hukum kepolisian Kabupaten Tangerang ini masuk kedalam Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), karena merupakan daerah penyangga ibu kota Jakarta.

Cara Cek Resi

Cara Cek Pajak Motor Kabupaten Tangerang

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak motor wilayah kabupaten Tangerang, antara lain:

a. Cek Pajak Motor menggunakan USSD

Berikut langkah-langkah untuk cek pajak motor menggunakan USSD:

  • Silakan tekan *368# pada layar handphone, lalu pilih Call.
  • Tunggu hingga terdapat tampilan DITLANTAS POLRI dengan pilihan berikut:
    1. Polda Metro Jaya
    2. Polda Sumut.
    *Silakan pilih “1. Polda Metro Jaya.
  • Dari pilihan tersebut akan muncul empat pilihan pada layar, sebagai berikut:
    1. Info Ranmor
    2. Info Pajak Ranmor
    3. Pajak Reminder
    4. Info Simling
    5. Info Samling
    9. Back
    *Silakan pilih Nomor “2. Info Pajak Ranmor.
  • Selanjutnya Anda akan akan diminta untuk memasukkan nomor kendaraan.
  • Tunggu beberapa saat, maka Anda akan mendaptkan SMS masuk dari Polda Metro yang memberikan informasi mengenai pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak, kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.

b. Cek Pajak Motor melalui SMS

Berikut langkah-langkah untuk cek pajak motor melalui SMS:

  • Silakan ketik format SMS : INFO<spasi>PAJAK<spasi>Plat Nomor Kendaraan Anda.
  • Kirim SMS tersebut ke nomor 8893
  • Tunggu beberapa saat
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS yang memuat informasi mengenai nama pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak, kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.

c. Cara Cek Pajak Motor melalui Website Ceklengkap

Cara cek pajak kendaraan di Kabupaten Tangerang, antara lain sebagai berikut.

  • Buka link https://pajak.ceklengkap.com/banten/kabupaten-tangerang/
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik Cek Sekarang
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

d. Cara Cek Pajak Motor melalui Website Samsat

Berikut langkah-langkah untuk cek pajak melalui website samsat:

  • Buka browser, silakan masuk ke website Samsat atau melalui link berikut http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Silakan isikan nomor plat B kendaraan Anda
  • Isikan NIK atau dikosongkan pun tidak masalah
  • Selanjutnya klik “Im Not A Robot“
  • Lalu klik menu “Proses”, tunggu beberapa saat lalu halaman web akan menampilkan informasi pajak kendaraan, nama pemilik, dan kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.

e. Cara Cek Pajak Motor melalui Aplikasi

Saat ini aplikasi yang tersedia untuk cek pajak kendaraan hanya tersedia pada perangkat Android saja. Dan untuk pengguna iPhone Anda hanya dapat melakukan cek pajak menggunakan plat nomor menggunakan USSD dan melalui SMS atau Website Samsat saja. Berikut langkah-langkah untuk cek pajak melalui aplikasi Android:

  • Instal aplikasi Pajak Online DKI Jakarta di Google Play Store atau silakan akses link berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.pajakonline.mobile&amp;hl=en_US
  • Tunggu hingga proses instalasi selesai.
  • Buka aplikasi, lalu silakan pilih menu “Info Pajak Kendaraan“
  • Isi data sesuai dengan identitas kendaraan Anda, lalu klik “Proses”
  • Selanjutnya aplikasi akan menampilkan informasi meliputi pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak kendaraan, dan kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.

Cara Cek Pajak Mobil Kabupaten Tangerang

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak Mobil wilayah kabupaten Tangerang, antara lain:

a. Cara Cek Pajak Mobil melalui SMS

Berikut langkah-langkah untuk cek pajak mobil melalui SMS:

  • Silakan ketik format SMS : METRO<spasi>Plat Nomor Kendaraan Anda
  • Kirim SMS tersebut ke nomor Samsat Jakarta di 1717
  • Tunggu beberapa saat
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS yang memuat informasi mengenai nama pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak, kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.

b. Cara Cek Pajak Motor melalui Website Ceklengkap

Cara cek pajak kendaraan di Kabupaten Tangerang, antara lain sebagai berikut.

  • Buka link https://pajak.ceklengkap.com/banten/kabupaten-tangerang/
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik Cek Sekarang
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

c. Cara Cek Pajak Mobil melalui Website Samsat

Berikut langkah-langkah untuk cek pajak melalui website samsat:

  • Buka browser, silakan masuk ke website Samsat atau melalui link berikut http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Silakan isikan nomor plat B kendaraan Anda
  • Isikan NIK atau dikosongkan pun tidak masalah
  • Selanjutnya klik “Im Not A Robot“
  • Lalu klik menu “Proses”, tunggu beberapa saat lalu halaman web akan menampilkan informasi pajak kendaraan, nama pemilik, dan kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.

d. Cara Cek Pajak Mobil melalui Aplikasi

Saat ini aplikasi yang tersedia untuk cek pajak kendaraan hanya tersedia pada perangkat Android saja. Dan untuk pengguna iPhone Anda hanya dapat melakukan cek pajak menggunakan plat nomor menggunakan USSD dan melalui SMS atau Website Samsat saja. Berikut langkah-langkah untuk cek pajak melalui aplikasi Android:

  • Instal aplikasi Pajak Online DKI Jakarta di Google Play Store atau silakan akses link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.pajakonline.mobile&amp;hl=en_US
  • Tunggu hingga proses instalasi selesai.
  • Buka aplikasi, lalu silakan pilih menu “Info Pajak Kendaraan“
  • Isi data sesuai dengan identitas kendaraan Anda, lalu klik “Proses”
  • Selanjutnya aplikasi akan menampilkan informasi meliputi pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak kendaraan, dan kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.

Segala kemudahan yang ditawarkan pemerintah, dalam hal ini pembayaran pajak. Seharusnya membuat Anda lebih patuh dan bisa membayar pajak secara tepat waktu. Bukan hanya sebagai cara untuk mendukung pembangunan negara Indonesia, tetapi juga agar Anda tidak terkena denda tentunya.

Terlebih tunggakan yang menumpuk malah akan semakin memberatkan beban Anda, belum lagi tambahan denda sebesar 20% dari pajak pokok Anda. Dan jika Anda sebagai Wajib Pajak tidak membayar denda hingga lebih dari satu bulan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya. Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *