Aturan Bea Meterai 2021

Kantor Pusat Administrasi Umum Perpajakan (DJP) melakukan conference call di Kantor Pusat Administrasi Umum Perpajakan di Jakarta untuk mensosialisasikan Undang-Undang Pajak Meterai Nomor 10 Tahun 2020.

Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa pengaturan baru dari Peraturan Meterai adalah pengangkatan pemungut materai dan penerbitan bea materai elektronik.

Menurutnya, sebagai bentuk kepastian hukum, diperlukan aturan terkait tata cara di dua bidang tersebut. Penyesuaian selanjutnya adalah pembatasan tarif dan nilai dokumen yang dikenai bea materai. Tarif materai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00, sedangkan untuk dokumen yang melebihi Rp5 juta ditetapkan batasnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk pro pemerintah, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, meterai diartikan sebagai pajak atas dokumen.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu dalam bentuk tertulis atau tertulis, tertulis, tercetak, atau elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau informasi.

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong berkembangnya transaksi elektronik dan mengurangi penggunaan kertas. Dalam kegiatan bisnis, paperless merupakan salah satu pilihan untuk meningkatkan efisiensi bisnis. Oleh karena itu, perlu memperluas pengertian dokumen tidak hanya dicetak di atas kertas tetapi juga dicetak secara elektronik.

Pengesahan SK Nomor 10 Tahun 2020 tentang meterai adalah untuk mencapai perbaikan dan perbaikan. peningkatan kesejahteraan rakyat, perekonomian Indonesia yang lebih baik. Dimana materai baru 2021 Rp10.000 telah mulai berlaku, sedangkan materai Rp3.000 dan materai Rp6.000 berlaku selama masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan bea materai dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru, kedua segel lama itu baru bisa digunakan sebelum 31 Desember 2021 (stempel 6000 masih berlaku).

Merujuk pada UU 10 Tahun 2020, akan dikenakan bea meterai Rp10.000 atas dokumen-dokumen tertentu, antara lain:

  • Persetujuan, deklarasi, deklarasi atau surat sejenis lainnya dan salinannya.
  • Notaris beserta total harga, fotokopi dan kutipannya.
  • Akta resmi perjanjian bersama dari akta tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Efek dalam nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi Efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka apapun nama dan bentuknya.
  • Dokumen penawaran, meliputi formulir penawaran, waktu lelang, waktu lelang, salinan, hingga total harga.
  • Dokumen yang menyatakan bahwa denominasi melebihi Rp5.000.000 yang mengacu pada penagihan dan menegaskan bahwa hutang telah dilunasi atau diperhitungkan seluruhnya atau sebagian.
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Lalu bagaimana cara menggunakan prangko Rp3.000 dan prangko Rp6.000 sebagai pengganti dokumen Rp10.000 (10.000 prangko) selama masa transisi? Beriku kami ulas untuk Anda!

  • Stempel Rp6.000 dan Rp3.000 dibubuhkan bersebelahan pada dokumen yang akan distempel.
  • Letakkan 3 stempel berdampingan seharga Rp3.000 pada dokumen yang akan distempel.
  • Tempelkan 2 buah prangko Rp 6.000 berdampingan di dokumen yang akan distempel.

Materai Rp10.000 tahun ini tidak hanya berlaku untuk dokumen fisik kertas, tetapi juga untuk semua dokumen digital dan transaksi elektronik. Namun, kata Hestu, saat ini otoritas fiskal masih merumuskan regulasi turunan, berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain itu, infrastruktur pendukungnya berupa aplikasi segel dokumen elektronik. Hal ini dimaksudkan dalam rangka menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan kondisi ekonomi, sosial, hukum dan teknologi informasi. Dimana akan dilakukan penyesuaian kebijakan bea materai dengan tetap mengedepankan kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan bea materai menjadi Rp10.000 diharapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak negara menjadi Rp11 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, penerimaan bea materai negara tahun 2019 mencapai Rp3.000, dan penerimaan per meterai menjadi Rp6.000, yang artinya hanya Rp 5 triliun.

Materai Rp10.000 akan dikenakan mulai tahun 2021, yang tidak hanya berlaku untuk dokumen fisik kertas, tetapi juga untuk semua dokumen digital dan transaksi elektronik. Selama ini pungutan materai baru diberlakukan untuk dokumen kertas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang meterai.

Demikian ulasan kami mengenai aturan bea materai 2021. Semoga ulasan kami membantu Anda dan terimakasih sudah singga.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *