Tarif Pajak Motor Yamaha RX King dan RX Spesial Tahun 2000 Sampai 2009

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Yamaha RX King dan RX Spesial wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Yamaha RX King dan RX Spesial adalah paling sedikit Rp. 64.000 dan paling mahal adalah Rp. 112.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor Yamaha RX King dan RX Spesial ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor Yamaha RX King dan RX Spesial itu sendiri.

Sehingga Motor Yamaha RX King dan RX Spesial keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Yamaha RX King dan RX Spesial keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Yamaha RX King dan RX Spesial

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Yamaha RX King dan RX Spesial berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Yamaha RX King dan RX Spesial
Model Yamaha RX King dan RX Spesial Tahun Pembuatan Tarif Pajak
RX 115 SPC 2000 64.000
RX King 135 2000 64.000
RX S 115 2000 98.000
RX S 115 SPORT 2000 98.000
RXR 115 2000 64.000
RXS 115 2000 64.000
RXZ 135 2000 64.000
RX 115 SPC 2001 66.000
RX King 135 2001 66.000
RX S 115 2001 98.000
RX S 115 SPORT 2001 98.000
RXR 115 2001 66.000
RXS 115 2001 66.000
RX 115 SPC 2002 66.000
RX King 135 2002 66.000
RX S 115 2002 100.000
RX S 115 SPORT 2002 100.000
RXR 115 2002 66.000
RXS 115 2002 66.000
RX 115 SPC 2003 68.000
RX King 135 2003 68.000
RX S 115 2003 104.000
RX S 115 SPORT 2003 104.000
RXS 115 2003 68.000
RX 115 SPC 2004 70.000
RX King 135 2004 70.000
RX S 115 2004 108.000
RX S 115 SPORT 2004 108.000
RX 115 SPC 2005 72.000
RX King 135 2005 72.000
RX S 115 2005 110.000
RX S 115 SPORT 2005 110.000
RX 115 SPC 2006 74.000
RX King 135 2006 74.000
RX S 115 2006 114.000
RX S 115 SPORT 2006 114.000
RX 115 SPC 2007 76.000
RX King 135 2007 76.000
RX King 135 2008 88.000
RX King 135 2009 112.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Yamaha RX King dan RX Spesial

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Yamaha RX King dan RX Spesial

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Yamaha RX King dan RX Spesial. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *