Tarif Pajak Motor Yamaha Mio Tahun 2003 Sampai 2023

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Yamaha Mio wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Yamaha Mio adalah paling sedikit Rp. 102.000 dan paling mahal adalah Rp. 187.500.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor Mio ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor Mio itu sendiri.

Sehingga Motor Mio keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Mio keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Yamaha Mio

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Mio berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Yamaha Mio
Model Yamaha Mio Tahun Pembuatan Tarif Pajak
MIO 2003 102.000
MIO 2004 103.500
MIO 2005 106.500
MIO 2006 109.500
MIO 2007 115.500
MIO 2008 121.500
MIO 2009 127.500
MIO 2010 135.000
MIO Karbu CW 2004 108.000
MIO Karbu CW 2005 109.500
MIO Karbu CW 2006 112.500
MIO Karbu CW 2007 120.000
MIO Karbu CW 2008 126.000
MIO Karbu CW 2009 132.000
MIO Karbu CW 2010 139.500
Mio FINO 2008 199.500
Mio FINO 2009 210.000
Mio FINO 2010 222.000
Mio FINO SPORTY 2015 180.000
MIO J FI 2015 160.500
MIO GT FI 2015 168.000
MIO BLUE CORE 2014 165.000
MIO BLUE CORE 2015 166.500
MIO BLUE CORE CW 2015 166.500
SE88 2015 165.000
SE88 2016 166.500
SE88 2017 172.500
SE88 2018 178.500
Mio Z Velg Ruji 2016 156.000
Mio Z Velg Ruji 2017 162.000
Mio Z Velg Ruji 2018 169.500
Mio Soul 2007 118.500
Mio Soul 2008 145.500
Mio Soul 2009 153.000
Mio Soul 2010 156.000
Mio Soul 2011 157.500
Mio Soul 2012 159.000
2BJ 2013 151.500
2BJ 2014 159.000
X ride 2013 160.500
X ride 2014 171.000
X ride 2015 181.500
X ride 2016 184.500
X ride 2017 186.000
X ride 2018 187.500

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Yamaha Mio

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Yamaha Mio

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Yamaha Mio. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *