Tarif Pajak Motor Honda Scoopy Tahun 2009 Sampai 2023

Tarif Pajak Motor Honda Scoopy

Honda Scoopy merupakan sebuah skuter matik yang diproduksi oleh Astra Hinda Motor di Indonesia. Menawarkan rupa yang unik dengan beragam pilihan warna yang keren, serta dilengkapi dengan beragam fiturnya yang menarik membuat banyak orang ingin memilikinya.

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Scoopy wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak motor Scoopy adalah paling sedikit Rp. 116.000 dan paling mahal adalah Rp. 286.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Baca Juga: Harga Motor Honda Scoopy Terbaru

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor Scoopy ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor Scoopy itu sendiri.

Sehingga motor Scoopy keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada motor Scoopy keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Baca Juga: Harga Motor Honda Scoopy Bekas

Tarif Pajak Tahunan Motor Honda Scoopy

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Scoopy berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Honda Scoopy
Model Honda Scoopy Tahun Pembuatan Tarif Pajak
Scoopy I 2009 116.000
Scoopy AT 2010 122.000
Scoopy I 2010 122.000
Scoopy AT 2011 132.000
Scoopy AT 2012 142.000
Scoopy AT 2012 156.000
Scoopy AT 2013 160.000
Scoopy AT 2013 190.000
Scoopy AT 2014 176.000
Scoopy AT 2014 206.000
Scoopy FI B06 AT 2014 200.000
Scoopy ESP AT 2015 230.000
Scoopy FI B06 AT 2015 226.000
Scoopy ESP AT 2016 246.000
Scoopy ESP AT 2017 262.000
Scoopy FI AT 2017 262.000
Scoopy ESP AT 2018 268.000
Scoopy FI AT 2018 264.000
Scoopy ESP AT 2019 222.000
Scoopy ESP AT 2019 228.000
Scoopy FI AT 2019 286.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Honda Scoopy

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Baca Juga: Simulasi Kredit Motor Honda Scoopy Terbaru

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000
  • Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e- Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Scoopy

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Honda Scoopy. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *