Tarif Pajak Motor Honda GL Max & GL Pro Tahun 2000 Sampai 2018

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor GL Max & GL Pro wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Honda GL Max & GL Pro adalah paling sedikit Rp. 70.000 dan paling mahal adalah Rp. 12.900.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor GL Max & GL Pro ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor GL Max & GL Pro itu sendiri.

Sehingga Motor GL Max & GL Pro keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada GL Max & GL Pro keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Honda GL Max & GL Pro

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan GL Max & GL Pro berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Honda GL Max & GL Pro
Model Honda GL Max & GL Pro Tahun Pembuatan Tarif Pajak
GL MAX 2000 70.000
GL MAX 100 CC 2000 70.000
GL MAX II 2000 70.000
GL MAX M5 2000 72.000
GL MAX VI 2000 74.000
GL MAX7 2000 76.000
GL PRO 145 2000 88.000
GL PRO II 2000 90.000
GL PRO III 2000 90.000
GL PRO V 2000 90.000
GL MAX 2001 74.000
GL MAX 100 CC 2001 74.000
GL MAX II 2001 74.000
GL MAX M5 2001 76.000
GL MAX VI 2001 78.000
GL MAX7 2001 80.000
GL PRO 145 2001 92.000
GL PRO II 2001 94.000
GL PRO III 2001 94.000
GL PRO V 2001 94.000
GL MAX 2002 78.000
GL MAX 100 CC 2002 78.000
GL MAX II 2002 78.000
GL MAX M5 2002 80.000
GL MAX VI 2002 82.000
GL MAX7 2002 84.000
GL PRO 145 2002 96.000
GL PRO II 2002 98.000
GL PRO III 2002 98.000
GL PRO V 2002 98.000
GL MAX 2003 84.000
GL MAX II 2003 84.000
GL MAX M5 2003 86.000
GL MAX VI 2003 88.000
GL MAX7 2003 90.000
GL PRO 145 2003 102.000
GL PRO II 2003 104.000
GL PRO III 2003 104.000
GL PRO V 2003 104.000
GL MAX 2004 90.000
GL MAX II 2004 90.000
GL MAX M5 2004 92.000
GL MAX VI 2004 94.000
GL MAX7 2004 96.000
GL PRO 145 2004 114.000
GL PRO II 2004 116.000
GL PRO III 2004 116.000
GL PRO V 2004 116.000
GL MAX 2005 98.000
GL MAX II 2005 98.000
GL MAX M5 2005 98.000
GL MAX VI 2005 100.000
GL MAX7 2005 102.000
GL PRO 145 2005 132.000
GL PRO II 2005 130.000
GL PRO III 2005 130.000
GL PRO V 2005 130.000
GL MAX 2006 102.000
GL MAX II 2006 102.000
GL MAX M5 2006 104.000
GL MAX VI 2006 106.000
GL MAX7 2006 108.000
GL PRO II 2006 148.000
GL PRO III 2006 148.000
GL PRO V 2006 148.000
GL MAX 2007 108.000
GL MAX II 2007 108.000
GL MAX M5 2007 110.000
GL MAX VI 2007 112.000
GL MAX7 2007 114.000
GL PRO II 2007 164.000
GL PRO V 2007 164.000
GL MAX 2008 114.000
GL MAX II 2008 114.000
GL MAX M5 2008 116.000
GL MAX VI 2008 118.000
GL MAX7 2008 120.000
GL PRO II 2008 180.000
GL PRO V 2008 180.000
GL 1800 MT 2012 6.550.000
GL 1800 2013 6.686.000
GL 1800 2015 9.814.000
GL 1800 2018 12.900.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Honda GL Max & GL Pro

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

Penerbitan STNK : Rp. 100.000
Pengesahan STNK : Rp. 25.000
Penerbitan STCK : Rp. 25.000
Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
SWDKLJJ : Rp. 35.000
Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Honda GL Max & GL Pro

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Honda GL Max & GL Pro. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *