Tarif Pajak Motor Honda CRF Tahun 2006 Sampai 2019

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor CRF wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Honda CRF adalah paling sedikit Rp. 508.000 dan paling mahal adalah Rp. 9.126.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor CRF ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor CRF itu sendiri.

Sehingga Motor CRF keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada CRF keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Honda CRF

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan CRF berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Honda CRF
Model Honda CRF Tahun Pembuatan Tarif Pajak
CRF 250 R 2006 708.000
CRF 450 R 2006 1.324.000
CRF 250 X 2009 764.000
CRF 250 2010 764.000
CRF 250 X 2010 818.000
CRF 250 L 2012 840.000
CRF 250 L 2013 882.000
CRF 250 M 2013 882.000
CRF 250 L 2015 1.084.000
CRF1000DH 2IN AT 2016 6.318.000
CRF1000L 2016 6.360.000
CRF250RLH IN MT 2016 756.000
CRF1000AH 2IN MT 2017 6.572.000
CRF1000AH 3IN MT 2017 6.572.000
CRF1000DH 2IN AT 2017 6.650.000
CRF1000DH 2IN MT 2017 6.650.000
CRF1000DH 3IN AT 2017 6.650.000
CRF250RLH IN MT 2017 780.000
CRF 150 MT 2018 456.000
CRF1000AH 2IN MT 2018 6.906.000
CRF1000ALJ 3IN MT 2018 6.580.000
CRF1000DH 3IN AT 2018 7.218.000
CRF1000DL2J 4IN AT 2018 6.680.000
CRF1000DLJ 3IN AT 2018 6.640.000
CRF250RLH IN MT 2018 882.000
CRF250RLJ IN MT 2018 862.000
CRF 150 MT 2019 508.000
CRF1000AH 2IN MT 2019 9.126.000
CRF1000AH 3IN MT 2019 9.126.000
CRF1000ALJ 3IN MT 2019 7.566.000
CRF1000ALK 3IN MT 2019 7.566.000
CRF1000DH 2IN AT 2019 9.126.000
CRF1000DH 3IN AT 2019 7.240.000
CRF1000DL2J 4IN AT 2019 8.112.000
CRF1000DL2K 4IN AT 2019 8.112.000
CRF1000DLJ 3IN AT 2019 8.112.000
CRF1000DLK 3IN AT 2019 8.112.000
CRF1000DLSK 4IN AT 2019 7.518.000
CRF250 RLK IN MT 2019 1.108.000
CRF250RLH IN MT 2019 1.108.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Honda CRF

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Honda CRF

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Honda CRF. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *