Tarif Pajak Mobil Daihatsu Sirion Tahun 2005 Sampai 2020

Tarif Pajak Mobil Daihatsu Sirion
Tarif Pajak Mobil Daihatsu Sirion

Mobil Daihatsu Sirion menjadi salah satu mobil yang banyak diminati karena ukuran serta desainnya, namun Anda perlu memerhatikan pajak yang perlu Anda tanggung saat memiliki mobil Daihatsu Sirion ini.

Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan dan juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna membuat STNK Anda tetap berlaku.

Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil per tahunnya.

Pada setiap model mobil Daihatsu Sirion itu sendiri memiliki tarif pajak yang tentu saja berbeda- beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan begitu Daihatsu Sirion keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Daihatsu Sirion keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya pun juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Mobil Daihatsu Sirion

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Daihatsu Sirion berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Mobil Daihatsu Sirion Tahun 2005 Sampai 2020
Model Daihatsu Sirion Tahun Luar Jakarta Jakarta
Sirion 1.3 AT 2005 960.000 1.280.000
Sirion 1.3 MT 2005 900.000 1.200.000
Sirion 1.3 AT 2006 1.020.000 1.360.000
Sirion 1.3 MT 2006 930.000 1.240.000
Sirion 1.3 AT 2007 1.080.000 1.440.000
Sirion 1.3 MT 2007 990.000 1.320.000
Sirion GMDEMJ MT 2007 990.000 1.320.000
Sirion 1.3 AT 2008 1.275.000 1.700.000
Sirion 1.3 MT 2008 1.200.000 1.600.000
Sirion 1.3 AT 2009 1.410.000 1.880.000
Sirion 1.3 MT 2009 1.380.000 1.840.000
Sirion 1.3 AT 2010 1.470.000 1.960.000
Sirion 1.3 MT 2010 1.455.000 1.940.000
Sirion GMNEMJ MT 2010 1.455.000 1.940.000
Sirion GMDEMJ MT 2010 1.455.000 1.940.000
Sirion GQDEMJ AT 2010 1.530.000 2.040.000
new Sirion AT 2011 1.275.000 1.700.000
new Sirion MT 2011 1.215.000 1.620.000
Sirion 1.3 AT 2011 1.485.000 1.980.000
Sirion 1.3 MT 2011 1.470.000 1.960.000
new Sirion AT 2012 1.290.000 1.720.000
new Sirion MT 2012 1.230.000 1.640.000
new Sirion AT 2013 1.305.000 1.740.000
new Sirion MT 2013 1.245.000 1.660.000
new Sirion AT 2014 1.440.000 1.920.000
new Sirion MT 2014 1.365.000 1.820.000
new Sirion AT 2015 1.470.000 1.960.000
new Sirion MT 2015 1.395.000 1.860.000
new Sirion AT 2016 1.740.000 2.320.000
new Sirion MT 2016 1.635.000 2.180.000
new Sirion AT 2017 1.875.000 2.500.000
new Sirion MT 2017 1.755.000 2.340.000
All New Sirion AT 2017 1.875.000 2.500.000
All New Sirion MT 2017 1.755.000 2.340.000
new Sirion AT 2018 2.025.000 2.700.000
new Sirion MT 2018 1.905.000 2.540.000
All New Sirion AT 2018 1.980.000 2.640.000
All New Sirion MT 2018 1.860.000 2.480.000
All New Sirion AT 2019 2.265.000 3.020.000
All New Sirion MT 2019 2.145.000 2.860.000
All New Sirion AT 2020 2.265.000 3.020.000
All New Sirion MT 2020 2.145.000 2.860.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil Daihatsu Sirion.

Rumus yang dipakai untuk menghitung besaran pajak Daihatsu Sirion ini adalah (1,5% x NJKB) + SWDKLLJ.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Mobil Daihatsu Sirion

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru. Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

Penerbitan STNK : Rp. 200.000
Penerbitan TNKB : Rp. 100.000
Penerbitan BPKB : Rp. 375.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 718.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis mobil Daihatsu Sirion yang Anda miliki. Dan untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa langsung datang ke Kantor Samsat.

Denda Pajak Mobil Daihatsu Sirion

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Berikut contohnya:

Misal Fajar belum membayar pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD selama 7 bulan, maka diketahui:

PKB = 2.220.000
SWDKLLJ = 143.000
Tunggakan = 7 bulan

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2.220.000 + 143.000 x 25% x 7/12 = 2.240.854

Kemudian jumlah denda tersebut ditambah PKB dan SWDKLLJ
2.240.854 + 2.220.000 + 143.000 = 4.603.854

Jadi, Fajar harus membayar denda pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD yang telah menunggak selama 7 bulan sejumlah 4.603.854

Dan saat Anda tidak membayar dalam kurun waktu yang lebih lama, artinya denda yang harus Anda bayar juga semakin besar. Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Mobil Daihatsu Sirion. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *