Pengertian PPN, PPH dan PPnBM

Tentunya Anda sudah familiar dengan proses perpajakan, jika Anda memiliki perusahaan atau bekerja di sebuah perusahan bagian administrasi. Pajak dan biaya yang harus ditanggung oleh setiap wajib pajak individu dan badan juga sering membingungkan.

Apalagi, berkenaan dengan regulasi pembayaran yang dinilai rumit. Terkait perusahaan, beberapa jenis pajak yang harus dibayar adalah PPh, PPN, PPNNM dan PBB. Meski keempat hal ini jelas berbeda. Namun masih banyak kesalahan dalam membedakannya. Apakah Anda seseorang yang masih belum mengerti perbedaannya?

Untuk menghindari kebingungan, berikut penjelasan masing-masing makna, perbedaan dan contohnya. Yuk, simak ulasan berikut!

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di daerah pabean (wilayah Indonesia). Pada dasarnya, semua barang dan jasa yang termasuk barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali undang-undang pajak pertambahan nilai mengatur lain.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri berlaku untuk semua wajib pajak, baik itu perorangan, perusahaan atau pemerintah. Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pihak yang menanggung pajak adalah konsumen akhir. Misalnya pada barang di supermarket, pajak pertambahan nilai akan dicantumkan di detail pembayaran dengan rasionya sendiri 10%.

Contoh barang dan jasa lainnya yang terkena PPN antara lain adalah hasil tambang atau pengeboran yang diperoleh langsung dari sumbernya. Termasuk pula makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, kebutuhan pokok masyarakat, uang, emas dan surat berharga. Oleh karena itu, jika perusahaan memproduksi barang tersebut, maka harus memungut pajak pertambahan nilai yang menjadi tanggungan konsumen.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan dalam satu tahun pajak. Cakupan pajak penghasilan meliputi kemampuan ekonomi lain yang diperoleh dari Indonesia atau luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apapun.

Pajak pertambahan nilai dipungut langsung pada pihak atau perusahaan yang memiliki penghasilan dalam hal ini. Tingkat diskonto bervariasi menurut jenis pajak pendapatan. Jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan adalah sebagai berikut:

a). Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak atas gaji, upah, gratifikasi, tunjangan dan pembayaran lain yang dikenakan kepada pekerja. Biasanya PPh 21 dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong langsung penghasilan karyawan. Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan kepada karyawannya.

b). Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh 22 berlaku untuk perusahaan milik pemerintah atau swasta tertentu yang melakukan ekspor, impor atau re-impor untuk menjual barang mewah. PPh 22 sendiri jauh lebih rumit dibanding pajak penghasilan lainnya, karena hanya berlaku untuk perdagangan komoditas yang dianggap menguntungkan baik bagi pembeli maupun penjual. Sehingga pajak ini akan dipungut pada saat pembelian.

Ketentuan yang berlaku untuk PPh 22 impor dan ekspor komoditas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Besarannya pun berkisar dari yang tertinggi 10% sampai yang terendah 0,5%.

c). Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pendapatan yang diperoleh dari modal, pemberian layanan atau hadiah dan insentif dipotong oleh pemungut pajak 23 dari wajib pajak, kecuali pendapatan yang dipotong dari pajak pendapatan 21. Biasanya, PPh 23 dibebankan pada saat transaksi dilakukan antara dua pihak.

Contoh penghasilan kena pajak penghasilan 23 mencakup dividen (bagi hasil) yang berkaitan dengan penggunaan aset, royalti, bunga, hadiah, sewa dan penghasilan lainnya. Juga kompensasi yang berkaitan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan pengecualian. Jasa selain jasa telah dipotong dari pajak pendapatan 21.

d). Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Pajak pendapatan 25 mengacu pada jumlah pajak pendapatan yang harus dibayar pada pengembalian pajak pendapatan tahunan untuk pemotongan pajak yang dipotong dan jumlah pajak pendapatan yang dibayar atau terutang yang telah dimasukkan di negara asing serta pajak yang harus dibagi.

Artinya, penghitungan PPh 24 dilakukan setahun sekali dan dirangkum dalam bentuk SPT tahunan. Bagi sebuah perusahaan, pendapatan hanya dapat diperoleh setelah laporan keuangan dilaporkan pada laporan akhir tahun.

e). Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Pajak penghasilan 26 dipungut untuk membayar gaji, bunga, dividen, royalty dan sederet lainnya kepada wajib pajak asing. Peraturan di Indonesia menyatakan bahwa pajak yang dipotong dari wajib pajak luar negeri adalah 20%, tetapi jika Anda ikut serta dalam menghindari pajak berganda,tarif pajak dapat berubah.

f). Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

Pajak penghasilan 29 adalah kurang bayar pajak penghasilan yang tercantum dalam SPT tahunan, yaitu pajak penghasilan yang terhutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh.

Pajak Usaha Mewah (PPnBM)

Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), konsumsi barang mewah kena pajak tertentu juga dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Penerapan tarif PPnBM ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP). Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan setinggi-tingginya 200%.

Sedangkan tarif pajak PPnBM untuk ekspor barang mewah adalah 0%. Pajak dihitung
dengan mengalikan persentase tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga barang sebelum pajak. Barang kena pajak yang diklasifikasikan sebagai barang mewah adalah:

  1. Bukan barang kebutuhan pokok.
  2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  3. Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Barang yang dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan status.
  5. Bila dikonsumsi merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu masyarakat.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian PPN, PPH dan PPnBM. Semoga ulasan kami bisa memberikan informasi baru bagi Anda, khususnya dalam mengetahui perbedaan diantara ketiganya. Terimakasih sudah singggah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *