Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di OnlinePajak

OnlinePajak memungkinkan penggunanya untuk melakukan input nota retur faktur pajak. Sebelum masuk dalam prihal input, ada baiknya memahami terlebih dahulu mengenai pengertian nota retur.

Nota retur merupakan dokumen yang harus dibuat dan disampaikan PKP pembeli pada BKP penjual, dalam keadaan pengembalian Barang Kena Pajak (BKP). Pengembalian BKP yang dimaksud bisa meliputi sebagian atau bahkan keseluruhan BKP.

Hal ini sangat mungkin terjadi dikarenakan alasan tertentu alasan seperti barang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, barang mengalami kerusakan dan beberapa lainnya.

Prihal ini kemudian menghadapkan keadaan harus melakukan pembatalan nota retur. Pembatalan nota retur ini biasanya ditujukan agar PKP pembeli dan PKP penjual bisa membatalkan nota retur yang telah disepakati.

Untungnya, aplikasi e-Faktur menyediakan fasilitas yang dapat membantu Anda melakukan pembatalan nota retur yang telah dibuat Pengembalian nota retur ini tentunya memberikan pengaruh pada Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan. Dimana ketika terjadi pengembalian barang atas salah satu alasan, akan turut memengaruhi nominal transaksi sekaligus besaran pajak yang dipungut.

Nah… ketika mengembalikan barang, pembeli harus turut membuat dan menyertakan nota retur faktur pajak. Nota ini kemudian akan mengurangi PPN Keluaran penjual jika sebelumnya telah dilaporkan. Serta mengurangi PPN Masukan pembeli jika sebelumnya telah dikreditkan. Nota retur ini juga akan mengurangi biaya pembeli.

Melalui pemaparan diatas, tentu yang kemudian menjadi pertanyaan adalah cara input nota retur faktur pajak di OnlinePajak. OnlinePajak sendiri merupakan mitra resmi DJP, yang tidak perlu Anda khawatirkan persoalan sah semua produk meliputi e-Filing dari OnlinePajak. Ditambah lagi, OnlienPajak hadir tanpa mengeluarkan biaya. hanya perlu sekali mendaftar, langsung bisa menggunakan seluruh fiturnya.

Cara Input Nota Retur Faktur Pajak melalui OnlinePajak

Berikut di bawah ini cara input Nota Retur Faktur Pajak melalui OnlinePajak sebagai pembeli maupun penjual, antara lain sebagai berikut.

Dalam Posisi Pembeli

  • Login ke akun Anda, pilih menu ‘PPN’, disusul dengan klik tab ‘Pembelian’.
  • Pastikan bahwa faktur pajak telah berstatus ‘approved‘ atau telah disetujui, lalu pilih transaksi yang akan Anda buatkan nota returnya.
  • Disebelah nomor dokumen klik kotak kecil yang akan memunculkan pilihan menu bawah tab, lalu klik ‘Nota Retur’.
  • Anda akan dibawa masuk ke dalam menu pembuatan nota retur untuk transaksi yang dipilih, maka masukkan nomor dokumen nota retur.
  • Pada kolom ‘Nilai DPP yang Diretur’, masukkan nilai barang yang akan dikembalikan. Dengan catatan bahwa nilai barang tidak bisa lebih dari nilai transaksinya.
  • Tunggu ketika nilai PPN diretur akan terhitung secara otomatis dari nilai DPP yang dimasukkan.
  • Klik ‘Simpan’ jika sudah selesai.
  • Nota retur faktur pajak yang sudah disimpan akan berstatus ‘draft‘. Maka, Anda tinggal mengubah statusnya menjadi ‘approved‘ dalam upaya memvalidasi nota returnya.
  • Keterangan ‘Nota Retur’ akan diterima pada setiap transaksi dengan nota retur faktur
    pajak di samping nomor transaksi.

Setelah melewati langkah diatas, artinya Anda sudah selesai membuat nota retur faktur pajak pembelian. Lantas, Anda bisa menyerahkannya ke penjual agar penjuak turut dapat membuat nota retur dari transaksi yang sama.

Dalam Posisi Penjual

  • Login akun Anda pilih menu ‘PPN’, lalu klik tab ‘Penjualan’.
  • Pilih transaksi yang ingin dibuatkan nota returnya, dengan catatan sudah memastikan faktur pajak telah berstatus ‘approved‘ atau telah disetujui.
  • Klik kotak kecil yang berada disebelah nomor dokumen. Jika suda muncul pilihan menu di bawah tab, lanjutkan dengan klik ‘Nota Retur’.
  • Masukkan nomor dokumen nota retur, ketika Anda sudah masuk ke dalam menu pembuatan nota retur untuk transaksi yang dipilih.
  • Masukkan nilai barang yang akan dikembalikan pada kolom ‘Nilai DPP yang Diretur’, dengan catatan nilai barang tidak bisa lebih dari nilai transaksinya.
  • Tidak perlu repot lagi menghitung, sebab nilai PPN yang diretur akan terhitung secara otomatis dari nilai DPP yang dimasukkan.
  • Klik ‘Simpan’ jika sudah selesai.
  • Ubah statusnya menjadi ‘approved‘ untuk memvalidasi nota returnya pada nota retur faktur pajak yang telah disimpan dalam status ‘draft‘.
  • Bagi setiap transaksi dengan nota retur faktur pajak, akan mendapatkan keterangan bertuliskan ‘Nota Retur’.

Demikianlah ulasan kami mengenai langkah-langkah yang bisa Anda lakukan saat melakukan input nota retur faktur pajak di OnlinePajak. Semoga ulasan kami membantu Anda dan terimakasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *