Pajak kendaraan sendiri berbeda-beda perhitungannya. Hal tersebut ditentukan dari kepemilikan motor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak motor termasuk dalam pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas dari objek pajak (objek pajak dalam hal ini berarti Motor). Terdapat dua hal yang menjadi dasar pengenaan pajak motor, antara lain:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
- Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Cara Cek Pajak Motor Wilayah Jakarta
Pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan dengan beragam opsi, antara lain sebagai berikut:
a. Cek Pajak Motor menggunakan USSD
Berikut langkah-langkah untuk cek pajak motor menggunakan USSD:
- Silakan tekan *368# pada layar handphone, lalu pilih Call.
- Tunggu hingga terdapat tampilan DITLANTAS POLRI dengan pilihan berikut:
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Sumut.
*Silakan pilih “1. Polda Metro Jaya.” - Dari pilihan tersebut akan muncul empat pilihan pada layar, sebagai berikut:
1.Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info Simling
5. Info Samling
9. Back
*Maka, silakan pilih Nomor “2. Info Pajak Ranmor” - Selanjutnya Anda akan akan diminta untuk memasukkan nomor kendaraan.
- Tunggu beberapa saat, maka Anda akan mendaptkan SMS masuk dari Polda Metro yang memberikan informasi mengenai pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak, kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.
b. Cek Pajak Motor melalui SMS
Berikut langkah-langkah untuk cek pajak motor melalui SMS:
- Silakan ketik format SMS : INFO<spasi>PAJAK<spasi>Plat Nomor Kendaraan Anda.
- Kirim SMS tersebut ke nomor 8893
- Tunggu beberapa saat.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS yang memuat informasi mengenai nama pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak, kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.
c. Cara Cek Pajak Motor melalui Website Ceklengkap
Cara cek pajak kendaraan di DKI Jakarta, antara lain sebagai berikut.
- Buka link https://www.ceklengkap.com/dki-jakarta/
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik Cek Sekarang
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
d. Cek Pajak Motor melalui Website Samsat
Berikut langkah-langkah untuk cek pajak motor melalui Website:
- Buka browser, silakan masuk ke website Samsat Jakarta atau melalui link berikut http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Silakan isikan nomor plat B kendaraan Anda
- Isikan NIK atau dikosongkan pun tidak masalah
- Selanjutnya klik “Im Not A Robot“
- Lalu klik menu “Proses”, tunggu beberapa saat lalu halaman web akan menampilkan informasi pajak kendaraan, nama pemilik, dan kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.
e. Cara Cek Pajak Motor melalui Aplikasi
Berikut langkah-langkah untuk cek pajak melalui aplikasi:
- Instal aplikasi Pajak Online DKI Jakarta di Google Play Store atau silakan akses link berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.pajakonline.mobile&hl=en_US
- Tunggu hingga proses instalasi selesai.
- Buka aplikasi, lalu silakan pilih menu “Info Pajak Kendaraan“
- Isi data sesuai dengan identitas kendaraan Anda, lalu klik “Proses”
- Selanjutnya aplikasi akan menampilkan informasi meliputi pemilik kendaraan, jumlah tagihan pajak kendaraan, dan kapan terakhir Anda membayar pajak kendaraan tersebut.
Aplikasi cek pajak kendaraan ini hanya tersedia untuk perangkat Android saja, sehingga jika Anda pengguna iPhone, silakan lakukan cek pajak menggunakan plat nomor melalui USSD, SMS, atau Website Samsat saja.
Sebagi warna negara yang baik, pastikan Anda membayar pajak dengan tepat waktu. Pasalnya jika Anda terlambat membayar pajak motor maka tunggakan akan semakin menumpuk dan begitu pula denda pajak motor Anda akan semakin banyak.
Jika Anda telat membayar pajak motor, maka Anda akan didenda sebesar 20% dari pajak pokok Anda. Dan jika Anda sebagai Wajib Pajak tidak membayar denda hingga lebih dari satu bulan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya. Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.