Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan bila nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Sehingga penting untuk Anda, jika Anda menjual kendaraan ke orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif bagi mobil tersebut.
Dan pihak pemilik kendaraan yang baru juga harus segera melapor kepemilikan ke Samsat provinsi, di mana kendaraan tersebut dialihkan. Laporan atas kepemilikan kendaraan hendaklah sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.
Cara Cek Pajak Sepeda Motor Kabupaten Lebak
Cara cek pajak sepeda motor di Kabupaten serang, antara lain sebagai berikut.
- Buka link https://pajak.ceklengkap.com/banten/kabupaten-lebak/
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
- Klik Cek Sekarang
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cara Cek Pajak Mobil Kabupaten Lebak
Cara cek pajak mobil di Kabupaten serang, antara lain sebagai berikut.
- Buka link https://pajak.ceklengkap.com/banten/kabupaten-lebak/
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
- Klik Cek Sekarang
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Segala kemudahan yang ditawarkan pemerintah, dalam hal ini pembayaran pajak. Seharusnya membuat Anda lebih patuh dan bisa membayar pajak secara tepat waktu. Bukan hanya sebagai cara untuk mendukung pembangunan negara Indonesia, tetapi juga agar Anda tidak terkena denda tentunya.
Terlebih tunggakan yang menumpuk malah akan semakin memberatkan beban Anda, belum lagi tambahan denda sebesar 20% dari pajak pokok Anda. Dan jika Anda sebagai Wajib Pajak tidak membayar denda hingga lebih dari satu bulan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya. Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.