Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu. Sahnya STNK dapat dilihat berdasarkan aspek berikut, sesuai yang tertuang dalam Pasal 70 UU 22/2009 sebagai berikut:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindah tangankan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
- Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. Artinya, STNK dianggap sah apabila wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor tesebut.
Perpanjangan STNK ini biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan. Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Pemilik kendaraan bermotor harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan.
Biaya Ganti Plat Motor
Selain syarat dan prosedur perpanjang STNK motor, biaya juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui. Berikut daftar biaya ganti plat motor sesuai jenis dokumennya, antara lain:
Jenis Dokumen dan Tarifnya:
- STNK Baru : Rp 100.000
- STNK Perpanjang/5 Tahunan : Rp 100.000
- Ganti Pelat Nomor/5 Tahun : Rp 160.000
- BPKB Baru : Rp 225.000
- BPKB Ganti Pemilik : Rp 225.000
Catatan:
Biaya tersebut belum termasuk iuran SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
Cara Menghitung Pajak Motor
Berikut contoh penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Rumus: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak
Keterangan:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKP adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (ATPM). - Koefisien
NJKP diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB ini tertera pada lembar bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). - Tarif pajak progresif
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, berikutnya dikalikan dengan persentase pajak progresif kendaraan bermotornya.
Contoh Cara Menghitung Pajak Motor
Fajar memiliki motor matic keluaran terbaru yang ia beli satu tahun lalu dengan harga Rp25.000.000 secara kontan di dealer motor. Fajar ingin mengetahui berapa nominal pajak yang harus ia bayarkan untuk satu motor matic miliknya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor = Rp25.000.000
- Bobot = 1 (satu); karena kondisi masih baru dan masih dalam batas pemakaian normal
- Persentase Tarif Pajak = 2%; karena merupakan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki Alan.
Maka perhitungan pajak motor Fajar adalah sebagai berikut:
PKB = (Rp25.000.000 x 1) x 2%
PKB = Rp500.000
Maka, Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh Fajar adalah sebesar Rp500.000 untuk satu motor per tahunnya.
Selain biaya pajak, ada juga biaya lainnya di luar pajak yang akan dikenakan ketika membayar pajak ini, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.
Demikian artikel mengenai Biaya Perpanjang STNK Motor di Tangerang 2021. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.