Tarif Pajak Mobil Daihatsu Zebra Tahun 2000 Sampai 2007

Tarif Pajak Mobil Daihatsu Zebra
Tarif Pajak Mobil Daihatsu Zebra

Mobil Daihatsu Zebra menjadi salah satu mobil yang banyak diminati karena ukuran serta desainnya, namun Anda perlu memerhatikan pajak yang perlu Anda tanggung saat memiliki mobil Daihatsu Zebra ini.

Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan dan juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna membuat STNK Anda tetap berlaku.

Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil per tahunnya.

Pada setiap model mobil Daihatsu Zebra itu sendiri memiliki tarif pajak yang tentu saja berbeda- beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan begitu Daihatsu Zebra keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Daihatsu Zebra keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya pun juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Mobil Daihatsu Zebra

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Daihatsu Zebra berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Mobil Daihatsu Zebra Tahun 2000 Sampai 2007
Model Daihatsu Zebra Tahun Luar Jakarta Jakarta
ZEBRA 1.6 2000 555.000 740.000
ZEBRA S 92 BV 1600 C 2000 525.000 700.000
ZEBRA S89 2000 510.000 680.000
ZEBRA S91 2000 540.000 720.000
ZEBRA S91 2000 345.000 460.000
S91/1300CC EFI ZEBRA 2001 525.000 700.000
ZEBRA 1.300 CC 2001 360.000 480.000
ZEBRA S 92 BV 1600 C 2001 555.000 740.000
ZEBRA S89 2001 540.000 720.000
ZEBRA S91 2001 555.000 740.000
ZEBRA S91 2001 360.000 480.000
S91/1300CC EFI ZEBRA 2002 555.000 740.000
ZEBRA 1.300 CC 2002 375.000 500.000
ZEBRA S 92 BV 1600 C 2002 585.000 780.000
ZEBRA S89 2002 570.000 760.000
ZEBRA S91 2002 585.000 780.000
ZEBRA S91 2002 375.000 500.000
S91/1300CC EFI ZEBRA 2003 570.000 760.000
ZEBRA 1.300 CC 2003 405.000 540.000
ZEBRA S91 2003 600.000 800.000
ZEBRA S91 2003 405.000 540.000
S91/1300CC EFI ZEBRA 2004 630.000 840.000
ZEBRA S91 2004 660.000 880.000
ZEBRA S91 2004 450.000 600.000
ZEBRA 1.300 CC 2005 495.000 660.000
ZEBRA S91 2005 690.000 920.000
ZEBRA S91 2005 495.000 660.000
S91/1300CC EFI ZEBRA 2006 690.000 920.000
S91/1300CC EFI ZEBRA 2006 495.000 660.000
S93 EFI 2006 585.000 780.000
S93/1500CC EFI ZEBRA 2006 780.000 1.040.000
ZEBRA S91 2006 720.000 960.000
S91/1300CC EFI ZEBRA 2007 720.000 960.000
S93 EFI 2007 960.000 1.280.000
S93/1500CC EFI ZEBRA 2007 825.000 1.100.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil Daihatsu Zebra.

Rumus yang dipakai untuk menghitung besaran pajak Daihatsu Zebra ini adalah (1,5% x NJKB) + SWDKLLJ.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Mobil Daihatsu Zebra

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru. Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

Penerbitan STNK : Rp. 200.000
Penerbitan TNKB : Rp. 100.000
Penerbitan BPKB : Rp. 375.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 718.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis mobil Daihatsu Zebra yang Anda miliki. Dan untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa langsung datang ke Kantor Samsat.

Denda Pajak Mobil Daihatsu Zebra

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Berikut contohnya:

Misal Fajar belum membayar pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD selama 7 bulan, maka diketahui:

PKB = 2.220.000
SWDKLLJ = 143.000
Tunggakan = 7 bulan

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2.220.000 + 143.000 x 25% x 7/12 = 2.240.854

Kemudian jumlah denda tersebut ditambah PKB dan SWDKLLJ
2.240.854 + 2.220.000 + 143.000 = 4.603.854

Jadi, Fajar harus membayar denda pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD yang telah menunggak selama 7 bulan sejumlah 4.603.854

Dan saat Anda tidak membayar dalam kurun waktu yang lebih lama, artinya denda yang harus Anda bayar juga semakin besar. Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Mobil Daihatsu Zebra. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *