Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Grandis Tahun 1999 Sampai 2012

Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Grandis
Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Grandis

Mobil Mitsubishi Grandis menjadi salah satu mobil yang banyak diminati karena ukuran serta desainnya, namun Anda perlu memerhatikan pajak yang perlu Anda tanggung saat memiliki mobil Mitsubishi Grandis ini.

Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan dan juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna membuat STNK Anda tetap berlaku.

Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil per tahunnya.

Pada setiap model mobil Mitsubishi Grandis itu sendiri memiliki tarif pajak yang tentu saja berbeda- beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan begitu Mitsubishi Grandis keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Mitsubishi Grandis keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya pun juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Grandis

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Mitsubishi Grandis berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Grandis Tahun 1999 - 2012
Model Mitsubishi Grandis Tahun Luar Jakarta Jakarta
GRANDIS 2.4 AT 1999 1.440.000 1.920.000
GRANDIS 2.4 AT 2000 1.725.000 2.300.000
GRANDIS 2 4 GDI 2000 1.890.000 2.520.000
GRANDIS 2.4 AT 2001 1.860.000 2.480.000
GRANDIS 2 4 GDI 2001 2.115.000 2.820.000
GRANDIS 2.4 AT 2002 2.010.000 2.680.000
GRANDIS 2 4 GDI 2002 2.235.000 2.980.000
GRANDIS 2.4 2WD AT 2003 1.665.000 2.220.000
GRANDIS 2.4 AT 2003 2.160.000 2.880.000
GRANDIS 2 .4 MVC.AT 2004 1.635.000 2.180.000
GRANDIS 2.4 2WD AT 2004 1.755.000 2.340.000
GRANDIS 2.4 AT 2004 2.265.000 3.020.000
GRANDIS 2 .4 MVC.AT 2005 1.755.000 2.340.000
GRANDIS 2.4 2WD AT 2005 1.980.000 2.640.000
GRANDIS 3.0 AT 2005 2.040.000 2.720.000
GRANDIS 2 .4 MVC.AT 2006 1.875.000 2.500.000
GRANDIS 3.0 AT 2006 2.280.000 3.040.000
GRANDIS 2 .4 MVC.AT 2007 1.965.000 2.620.000
Grandis GLS2.4MVC4X2AT 2007 2.100.000 2.800.000
GRANDIS 2 .4 MVC.AT 2008 1.995.000 2.660.000
Grandis GLS2.4MVC4X2AT 2008 2.130.000 2.840.000
Grandis GT2.4MIVEC4X2AT 2008 2.205.000 2.940.000
Grandis GLS2.4MVC4X2AT 2009 2.340.000 3.120.000
Grandis GT2.4MIVEC4X2AT 2009 2.415.000 3.220.000
Grandis GLS2.4MVC4X2AT 2010 2.460.000 3.280.000
Grandis GT2.4MIVEC4X2AT 2010 2.565.000 3.420.000
Grandis GLS2.4MVC4X2AT 2011 2.520.000 3.360.000
Grandis GT2.4MIVEC4X2AT 2011 3.015.000 4.020.000
Grandis GLS2.4MVC4X2AT 2012 2.580.000 3.440.000
Grandis GT2.4MIVEC4X2AT 2012 3.105.000 4.140.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil Mitsubishi Grandis.

Rumus yang dipakai untuk menghitung besaran pajak Mitsubishi Grandis ini adalah (1,5% x NJKB) + SWDKLLJ.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Mobil Mitsubishi Grandis

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru. Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

Penerbitan STNK : Rp. 200.000
Penerbitan TNKB : Rp. 100.000
Penerbitan BPKB : Rp. 375.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 718.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis mobil Mitsubishi Grandis yang Anda miliki. Dan untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa langsung datang ke Kantor Samsat.

Denda Pajak Mobil Mitsubishi Grandis

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Berikut contohnya:

Misal Fajar belum membayar pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD selama 7 bulan, maka diketahui:

PKB = 2.220.000
SWDKLLJ = 143.000
Tunggakan = 7 bulan

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2.220.000 + 143.000 x 25% x 7/12 = 2.240.854

Kemudian jumlah denda tersebut ditambah PKB dan SWDKLLJ
2.240.854 + 2.220.000 + 143.000 = 4.603.854

Jadi, Fajar harus membayar denda pajak BRIO RS 1.2 CVT CKD yang telah menunggak selama 7 bulan sejumlah 4.603.854

Dan saat Anda tidak membayar dalam kurun waktu yang lebih lama, artinya denda yang harus Anda bayar juga semakin besar. Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Mobil Mitsubishi Grandis. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *