Tarif Pajak Motor Honda Phantom Tahun 2002 Sampai 2013

Setelah Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda memiliki sebuah tanggungjawab untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta melengkapi beragam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Honda Phantom wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Besarnya pajak Honda Phantom adalah paling sedikit Rp. 310.000 dan paling mahal adalah Rp. 1.626.000.

Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Pajak progresif ini hanya berlaku di kota besar, contohnya Jakarta. Dan untuk kebanyakan daerah, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif meskipun Anda memiliki banyak kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar. Hal tersebut untuk membuat STNK Anda tetap berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak setiap motor Honda Phantom ini tentu saja berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena dua hal tersebut berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dalam hal ini motor Honda Phantom itu sendiri.

Sehingga Motor Honda Phantom keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Honda Phantom keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda.

Tarif Pajak Tahunan Motor Honda Phantom

Berikut kami sajikan daftar pajak STNK tahunan Honda Phantom berdasarkan model dan tahun pembuatannya, antara lain:

Tabel Tarif Pajak Motor Honda Phantom
Model Honda Phantom Tahun Pembuatan Tarif Pajak
PHANTOM TA 200 2002 344.000
PHANTOM TA 200 2003 346.000
PHANTOM TA 200 2004 362.000
PHANTOM TA 200 2005 380.000
PHANTOM TA 200 2006 400.000
PHANTOM TA 200 2007 416.000
PHANTOM TA 200 2008 438.000
PHANTOM TA 200 2009 462.000
PHANTOM TA 200 2010 490.000
SHADOW PHANTOM750STD 2013 1.626.000
NEW PHANTOM 2000 310.000
NEW PHANTOM 2001 326.000
NEW PHANTOM 2002 346.000

Catatan:

Tarif pajak ini belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Motor Honda Phantom

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan plat nomor yang baru.

Besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain Anda harus membayar pajak, Anda juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Komponen yang harus dibayar dan tarifnya:

  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000
  • Pengesahan STNK : Rp. 25.000
  • Penerbitan STCK : Rp. 25.000
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000
  • SWDKLJJ : Rp. 35.000

Total Bayar Biaya Ganti Plat : Rp. 245.000

Jika Anda ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus Anda bayar, silakan jumlahkan biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis motor yang Anda miliki.

Untuk membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan secara online melalui aplikasi dan e-Samsat, melalui ATM, maupun datang ke Alfamart dan Indomaret.

Denda Pajak Motor Honda Phantom

Jika Anda terlambat membayar pajak, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 per tahun.

Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.

Demikian artikel mengenai Tarif Pajak Motor Honda Phantom. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *