Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Medan Terbaru 2023

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda daftar dan tanda pengenal yang diberikan oleh kepolisian negara kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan ahli dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Tergantung pada jenis kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (Pasal 77 (1) UU No. 22 Tahun 2009). Sedangkan dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menggantikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 menafsirkan Undang – Undang Nomor 16. Selama tidak bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1992 atau tidak diganti dengan UU baru, UU No 14 Tahun 1992 akan tetap berlaku.

Nah, SIM ini sendiri memiliki beberapa prosedur yang mewajibkan calon pemiliknya lulus ujian SIM. Dimana setelah memiliki SIM, juga harus memperpanjang masa aktif SIM nya yang adalah 5 tahun setelah diterbitkan.

Beruntungnya, perpanjangan kartu SIM pada bulan April ini bisa dilakukan dibeberapa lokasi yang sudah ditentukan sebagai SIM Keliling. Nah, kali ini kita akan membahas jadwal SIM Keliling untuk Kota Medan.

Jadwal SIM Keliling Medan Bulan April 2023

SIM Keliling ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kartu SIM yang berdomisili di Kota Medan, tetapi seluruh pemilik kartu SIM di seluruh Indonesia dapat mengatur perpanjangan masa berlaku kartu SIM nya.

Jadwal SIM Keliling Medan April 2023 pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib, Personil Sat lantas Polrestabes Medan melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM keliling yang berlokasi di:

  • Samsat Drive Thru – Wahid, Medan
  • Samsat Medan Selatan
  • Kantor Samsat Medan Selatan – Jln. SM. Raja, Medan
  • Samsat Corner Plaza Medan Fair
  • Bank Sumut Samsat Medan Utara
  • Samsat BPKB
  • Samsat UPT Dispendasu Medan Utara
  • Samsat Drive Thru – Lapangan Merdeka, Jln. P.Pinang

Jadwal dan Jam operasional Samsat Medan

Berikut di bawah ini jadwal dan jam operasional Samsat Medan, antara lain sebagai berikut.

Samsat Putri Hijau

Berlokasi di Jln. Putri Hijau No. 14, Kesaan. Kec. Medan Baru, Kota Medan dengan jam pelayanan:

  • Senin – Kamis : Pukul 08.30 – 14.30 WIB
  • Jumat : 24 Jam
  • Sabtu : Pukul 08.30 – 12.30 WIB

Kantor Samsat Medan Selatan

Kantor Samsat Medan Selatan ini memiliki empat titik lokasi sebagai berikut:

  1. Jln. Sisingamangaraja KM 56
  2. Sitirejo III Medan Amplas
  3. Harjosari I, Medan Amplas
  4. Sitirejo II Medan Amplas

Dengan jam operasional:

  • Senin – Kamis : Pukul 09.30 – 14.30 WIB
  • Jumat : Pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Sabtu : Pukul 09.00 – 12.30 WIB

Samsat Tembung

Kantor Samsat Tembung berlokasi di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dengan jam operasional:

  • Senin – Kamis : Pukul 09.00 – 15.00 WIB
  • Jumat : Pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Sabtu : Pukul 09.00 – 12.30 WIB

Alternatif Samsat Corner Medan

Samsat Corner Plaza Medan Fair

Beralamat di Jln. Gatot Subroto No.30, Sekip, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dengan jam operasional:

  • Senin – Kamis : Pukul 10.00 – 13.45 WIB
  • Jumat – Minggu : Pukul 10.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Dokumen

Pastikan Anda telah membawa dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke lokasi adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotocopy
  • Salinan SIM lama dan sertifikat pemeriksaan kesehatan (dijalankan di lokasi)
  • Isi formulir perpanjangan kartu SIM (diperoleh di lokasi itu).
  • Saat berada di area layanan SIM, pemohon juga diwajibkan untuk mematuhi standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh kepolisian. Berikut ini adalah protokol kesehatan standar.
  • Memakai masker
  • Cuci tangan Anda dengan pembersih tangan
  • Jaga jarak Anda dari pelamar lain
  • Dalam kondisi kesehatan atau suhu tubuh tidak melebihi level normal
  • Bawalah alat tulis Anda sendiri, seperti pulpen.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Awalnya jenis SIM card hanya memiliki SIM Card A, B, dan C, kemudian aturan baru diimplementasikan dengan mengatur SIM D kategori D2 cocok untuk penyandang disabilitas (disabilitas) menjadi roda empat, kemudian SIM card tersebut ditetapkan diubah sesuai kapasitas kartu SIM. Kelas C terbagi tiga. Mesin yang digunakan adalah C, C1 dan C2.

Mengacu pada PP 50/2010 terkait biaya penerbitan SIM, Samsat Kota Medan menerapkan tarif sebagai berikut:

SIM A

  • Pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000,-
  • Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000,-

SIM B1 dan SIM B2

  • Pembuatan SIM B1 dan B2 baru sebesar Rp120.000,-
  • Perpanjangan SIM B1 dan B2 sebesar Rp80.000,-

SIM C

  • Pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000,-
  • Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000,-

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

  • Pembuatan SIM D baru sebesar Rp50.000,-
  • Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000,-

SIM Internalsional

  • Pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000,-
  • Perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp255.000,-

Jadi Anda jangan lupa membawa dananya ya! Semoga ulasan kami mengenai jadwal SIM Keliling Medan untuk bulan April 2021 bisa membantu Anda. Terimakasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *