Aplikasi e-Faktur 2.2: Ini Pembaruan dari Versi Sebelumnya

Masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) sangat mebutuhkan aplikasi e-Faktur milik pemerintah ini. Sebab, aplikasi e-Faktur akan mempermudah para PKP dalam membuat ataupun menerbitkan faktur pajak terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya dibuat dengan cara manual.

Hingga tahun 2015 menjadi momentum himbauan bagi seluruh PKP wajib membuat faktur pajak elektronik. Perubahan tersebut merupakan upaya peningkatan layanan DJP pada PKP agar semakin mudah dan nyaman dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya faktur pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem pada aplikasi pembuatan e-Faktur. Berawal dari e-Faktur versi 1.0.0.1 hingga versi 2.1, yang tentunya dibarengi berbagai perubahan dan perbaikan. Hingga DJP kemudian merilis e-Faktur 2.2 yang bertujuan untuk mempermudah proses perpajakan.

Aplikasi e-Faktur 2.2

Seperti yang sudah dijabarkan diatas, e-Faktur 2.2 merupakan aplikasi e-Faktur resmi keluaran DJP dengan guna yang sama. Yaitu melaporkan faktur pajak elektronik namun dengan kenyamanan dan kemudahan yang lebih mumpuni. e-Faktur 2.2 merupakan buah dari perbaikan dan pembaruan dari versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.1.

Nah… bagi Anda yang bingung mengenai cara memperbarui versi lama ke versi terbaru, Anda berkunjung ke alamat yag tepat! Kali ini kami akan mengulas informasi mengenai e Faktur 2.2 yang Anda butuhkan. Memperbarui Aplikasi e-Faktur 2.1 ke e-Faktur 2.2 memang cukup krusial untuk dilakukan.

Sebab jika tidak dilakukan, Anda akan menghadapi kendala saat melakukan pekerjaan. Kendala paling urgent adalah splikasi tidak dapat dijalankan dan terus meminta untuk di update. Sudah barang tentu hal ini berimbas ke berbagai hal sebagai berikut:

  • PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak elektronik.
  • Tentu jika tidak bisa menerbitkan faktur pajak, PKP tidak akan bisa melakukan transaksi jual beli.
  • Kendala melakukan transaksi jual beli akan mempengaruhi penurunan kredibilitas PKP di mata lawan transaksi.
  • Jika membuat faktur selain dari aplikasi e-Faktur terbaru, akan dikenakan sanksi dari Ditjen Pajak.

Cara Update Aplikasi e-Faktur 2.1 ke e-Faktur 2.2

Nah… sudah paham ya betapa pentingnya untuk update aplikasi e-Faktur! Untuk tidak memelihara penudndaan, langsung ajaa update aplikasi e-Faktur 2.2 yang bisa dilakukan secara online atau dengan installer yang dapat diunduh melalui efaktur.pajak.go.id melalui langkah sebagai berikut:

  • Pastikan sudah mem-backup database e-Faktur sebelum melakukan pembaruan aplikasi.
  • Salina tau copy folder ‘DB’ (Database) dari aplikasi e-Faktur lama ke dalam media penyimpanan yang lain.
  • Download aplikasi e-Faktur terbaru di alamat  efaktur.pajak.go.id
  • Ekstrak file yang sudah diunduh, lalu kumpulkan dalam satu folder agar rapih dan tidak membingungkan.
  • Salina tau copy folder database e-Faktur dari versi lama ke e-Faktur versi yang terbaru.
  • Ganti nama file ‘ETaxInvoiceUpd.exe’ menjadi nama ‘ETaxInvoiceUpd_old.exe’
  • Update telah selesai! Anda bisa menjalankan aplikasi e-Faktur 2.2 dengan membuka file ‘ETaxInvoice.exe’
  • Selanjutkan silakan menggunakan penyimpanan “Folder Aplikasi Efaktur Baru”.
  • Jika Anda mendapati kendala pada start uploader setting, silakan lihat pengaturan pada menu ‘Referensi’

Perbaruan dan Perbaikan Fitur Aplikasi e-Faktur 2.2

Tentunya penasaran ya, perbaruan dan perbaikan apa saja yang disajikan oleh e-Faktur 2.2 hingga sangat wajib untuk diperbaharui. Berikut kami sajikan informasinya untuk Anda:

  • Perbaikan bug pada saat posting pembetulan SPT yang muncul dengan naman “Nomor NTPN sudah digunakan”.
  • Nomor dokumen pengganti pada “Daftar Dokumen Lain Pajak Keluaran”.
  • Perbaikan pada bug database tidak dapat diakses (General Error) ketika membuka ulang aplikasi setelah registrasi database baru.
  • Validasi impor “Faktur Pajak Keluaran” yang tidak disertai baris OF.
  • Validasi impor “Faktur Pajak Keluaran” dengan menggunakan uang muka atau pelunasan yang bernilai negative.
  • Kewajiban untuk memilih jenis pasal untuk restitusi.
  • Nilai “Faktur Pajak Keluaran” yang sudah diganti saat posting SPT, akan berubah menjadi 0 apabila faktur pajak pengganti sudah di-upload.
  • Peningkatan performa, yaitu durasi posting SPT yang semakin cepat.
  • Penambahan validasi NTPN untuk Dokumen Lain dalam jenis dokumen berbentuk SSP.

Kekurangan Aplikasi e-Faktur 2.2

Walaupun pembaruan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan, namun tetap saja masih memiliki kekurangan. Sebagai referensi bagi pembaruan berikutnya, beberapa kekurangan e-Faktur 2.2 yaitu:

  • Dalam melakukan input data “Faktur Masukan” masih secara manual.
  • Pelaporan SPT Masa PPN masih menggunakan e-Filing dengan cara upload CSV.
  • Sistem data DJP dengan DJBC masih belum terkoneksi, sebagai penyebab input data PIB masih dilakukan manual.

Demikian informasi yang bisa kami bagikaan mengenai Aplikasi e-Faktur 2.2 sebagai pembaruan dari aplikasi sebelumnya. Semoga ulasan kami membantu Anda! Terimkasih sudah singgah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *