Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas tanah dan bangunan yang timbul dari keuntungan dan/atau status sosial ekonomi seseorang atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat darinya. Intinya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak substantif.
Dengan kata lain, besaran kena pajak ditentukan berdasarkan status obyek (misalnya tanah dan/atau bangunan). Pada saat yang sama, kondisi subjek tidak dapat menentukan ukuran produk.
Untuk lebih jelasnya mengenai objek dan subjek yang termasuk dalam pajak bumi dan bangunan, akan kami jekaskan sebagai berikut. Yuk, simak!
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
- Objek bumi, meliputi:
a. Sawah
b. Ladang
c. Kebun
d. Tanah
e. Pekarangan
f. Tambang - Objek bangunan, meliputi:
a. Rumah tinggal
b. Bangunan usaha
c. Gedung bertingkat
d. Pusat perbelanjaan
e. Pagar mewah
f. Kolam renang
g. Jalan tol
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek dari Pajak Bumi dan Bangunan sendiri meliputi orang pribadi serta badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini.
- Mempunyai hak atas bumi
- Memperoleh manfaat atas bumi
- Memiliki bangunan
- Menguasai bangunan
- Memperoleh manfaat atas bangunan
Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Nyatanya, tidak semua konstruksi objek tanah bisa menurut PBB. Sebab ada pula sederet objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Namun objek pajak tersebut harus memiliki standar khusus untuk pajak bumi dan bangunan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Untuk lebih jelasnya, berikut kami sajikan daftar kondisi tersebut:
- Objek pajak hanya digunakan untuk kepentingan umum di bidang peribadahan, kemasyarakatan, kesehatan, pendidikan dan budaya etnis yang memiliki tujuan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan budaya kuno dan sederet lainnya.
- Objek pajak adalah hutan lindung, hutan cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pertanian yang dikuasai desa dan tanah milik negara yang haknya belum dialokasikan.
- Perwakilan diplomatik dan konsultan menggunakan objek pajak berdasarkan prinsip perlakuan timbal balik.
- Objek pajak digunakan oleh lembaga atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Undang-Undang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
Pengenaan pajak atas bumi dan bangunan didasarkan pada UU No.12 tahun 1994 (amandemen UU No.12 tahun 1985 yang melibatkan pajak bumi dan bangunan). Kemudian, sejak Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diundangkan pada tahun 2009, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) perkotaan dan pedesaan telah dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Langkah Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB orang perseorangan dan badan, wajib mendaftarkan objek pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta di Kantor Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang ruang lingkup kerjanya meliputi lokasi objek pajak.
Setelah sampai di sana, Anda akan mendapatkan Formulir Surat Pemberitahuan (SPOP) yang tersedia gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan lancar, Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban pendaftar yang terkena pajak bumi dan bangunan. Adapun hal dan kewajiban wajib pajak akan kami ulas sebagai berikut:
Hak bagi yang terdaftar sebagai objek pajak
- Formulir SPOP dapat diperoleh secara gratis di KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Hak memperoleh penjelasan, informasi tentang proses pengisian SPOP dan penyampaian kembali ke KPP atau KP2KP setempat.
- Anda berhak menerima tanda terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat.
- Jika salah pengisian, Anda dapat memperbaiki atau mengisi ulang SPOP. Namun, perbaikan tersebut juga harus disertai dengan fotokopi surat keterangan resmi seperti sertifikat tanah dan sertifikat penjualan tanah.
- Anda juga berhak menunjuk pihak selain pegawai DJP, namun syaratnya Anda harus melampirkan surat kuasa khusus dan materai untuk menunjukkan surat kuasa wajib pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
- Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis penundaan penyampaian SPOP, sepanjang tidak melebihi batas waktu dan memberikan alasan yang sah.
Kewajiban bagi yang terdaftar sebagai objek pajak
- Sebagai Wajib Pajak pemilik objek pajak bumi dan bangunan, kewajiban Anda adalah
mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP - Pengisian SPOP harus jelas, benar dan lengkap. Artinya data dapat terbaca tanpa
menimbulkan kesalahpahaman, sesuai dengan keadaan sebenarnya. Data dapat diisi secara lengkap, kemudian ditandatangani dan ditambahkan surat kuasa khusus pada saat pengisian/pemrosesan SPOP. - Kembalikan SPOP yang telah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dalam waktu 30 hari setelah menerima formulir SPOP.
- Jika ada perubahan data, perlu dilampirkan beberapa dokumen pendukung (misalnya: sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dll).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tentu yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah “Berapa tariff dari Pajak Bumi dan Bangunan?” Tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak dulu hingga saat ini masih 0,5%. Tarif ini tidak bisa dikatakan mahal ataupun murah, namun setidaknya tarif ini bisa diterima oleh masyarakat Indonesia.
Demikian ulasan kami mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, yang membahasa mulai dari pengertian, objek dan subjek, undang-undang pengelolaan, langkah mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan hingga tarifnya. Semoga ulasan kami membantu Anda lebih memahami terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Terimakasih sudah singgah.